oleh

Mencegah Stunting dan Kemiskinan dengan Bimbingan Perkawinan, Mampukah?

Habarnusantara.com – Bagi pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan maka wajib untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin). Hal ini berdasarkan Keputusan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Untuk itu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Kemenag akan mewajibkan Binwin sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan. Konsekuensi apabila calon pengantin tidak mengikuti Binwin maka tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sampai mengikuti Binwin terlebih dahulu.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menyampaikan tujuan Binwin ialah langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pemerintah akan mulai menerapkan aturan ini pada akhir Juli 2024.
https://money.kompas.com/read/2024/03/30/200000726/kemenag-akan-wajibkan-calon-pengantin-ikut-bimbingan-perkawinan

Stunting ialah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.

Menurut WHO faktor lain yang menyebabkan stunting yakni faktor ekonomi, pendidikan ibu, tinggi badan ibu, ASI eksklusif, usia anak, dan berat badan lebih rendah (BBLR). Seringkali masalah-masalah non kesehatan menjadi akar dari masalah stunting, baik itu masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, kemiskinan, kurangnya pemberdayaan perempuan, serta masalah degradasi lingkungan. Gizi yang tidak mencukupi pada anak maupun janin (selama masa kehamilan) tentu akan mengganggu pertumbuhannya.

Adapun faktor ekonomi terletak pada ketidakmampuan seseorang karena tidak punya uang. Bisa karena dalam keluarga tersebut tidak punya pekerjaan dan kalaupun ada, pendapatannya tidak cukup memenuhi kebutuhan.
Kurangnya pengetahuan ibu akan kesehatan gizi anak melahirkan kesalahan pengasuhan, termasuk dalam pemenuhan gizi anak, mulai dari tidak memberikan ASI eksklusif serta MPASI kurang bergizi. Ada beberapa faktor, seperti si ibu yang tidak mau memberi atau juga ASI-nya tidak keluar atau tidak lancar karena asupan gizi kurang.

Sedangkan faktor kemiskinan, maka kemiskinan dan stunting bisa menjadi sebuah lingkaran tak terputus. Rumah tangga yang miskin tidak dapat memenuhi asupan gizi untuk anaknya, sehingga anak-anak mereka menjadi stunting. Kelak saat dewasa, anak stunting umumnya tidak memiliki masa depan cerah sehingga jatuh kembali dalam kemiskinan. Dengan kondisi ini, penyebab stunting menjadi sangat kompleks. Stunting dan kemiskinan disebabkan oleh banyak faktor, baik langsung maupun tidak langsung, individual maupun sistemik

Kemiskinan yang dapat memicu stunting bukan disebabkan karena kurangnya edukasi, tapi karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem ekonomi kapitalis menjadikan peran pemerintah hanya sebatas regulator dan menyerahkan seluruh pemenuhan kebutuhan rakyat kepada korporasi/swasta. Pengurusan rakyat dibangun atas landasan bisnis. Kesehatan dikomersialisasi, sumber daya alam yang melimpah dikeruk habis-habisan oleh para kapital. Seluruh regulasi ini hanya akan menjerumuskan rakyat pada jurang kemiskinan.

Bimwin hanyalah bimbingan sebelum perkawinan agar para calon pengantin siap menjalani rumah tangga. Seringkali calon pengantin hanya menjadikan Bimwin sebagai formalitas untuk kelengkapan administrasi pernikahan belaka. Sehingga materi yang didapatkan hanyalah sebatas teori. Pada kenyataannya mereka akan dihadapi dengan persoalan kehidupan yang lebih kompleks. Terutama dalam masalah ekonomi. Sulitnya lapangan pekerjaan hingga gaji yang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup membuat para orang tua kurang memberi perhatian untuk mencukupi kebutuhan gizi anak.

Maka Bimwin saja tidak akan mungkin menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi dalam kehidupan kapitalisme sekularisme ini, banyak hal yang hanya formalitas, sekadar program namun tidak menyelesaikan akar persoalan.

Lain halnya bila persoalan tersebut diselesaikan dalam Islam. Sebab Islam memiliki aturan yang menyeluruh dan sempurna untuk menyelesaikan persoalan manusia. Siapapun akan sejahtera bila mematuhi aturannya. Karena aturannya bersumber dari Sang Pencipta, yang paling tahu tentang diri kita serta seluruh alam semesta. Maka hal yang paling utama dari masalah kemiskinan yang dapat menyebabkan stunting ialah dengan menerapkan sistem ekonomi berdasarkan syariat Islam. Dalam sistem politik ekonomi Islam, negara wajib menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas bagi seluruh kepala keluarga, yakni laki-laki. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan termasuk memenuhi gizi keluarganya.

Sistem politik ekonomi Islam juga melarang negara melakukan privatisasi SDA. Karena kekayaan alam adalah hak milik umum. Hanya negara yang boleh mengelolanya, dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lainnya secara gratis. Alhasil setiap anak-anak akan mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis. Orang tua pun mendapatkan layanan edukasi terbaik dalam upaya mencegah stunting sejak dini.

Juga faktor lainnya seperti degradasi lingkungan, harus diatur dengan tata kelola sesuai dengan hukum Islam dengan dilandasi ketaqwaan kepada Allah
Inilah tanggung jawab pemimpin negara, seperti sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam,
“Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR.Bukhari)

Maka hanya dengan kembali kepada sistem Islamlah problem kemiskinan dan stunting dapat dituntaskan. Sebab Allah Ta’ala adalah Dzat satu-satunya yang layak mengatur kehidupan manusia. Wallahu a’lam.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *