oleh

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi

JAKARTA– Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dua pekan lalu.

“Benar penetapan tersangka Wamenkumham sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya,” ungkap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Selain Prof Eddy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni penerima dan satu pemberi suap. “Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ucapnya.

Kuasa hukum maupun Prof Eddy yang dikonfirmasi iNews.id belum memberikan merespons.

KPK sebelumnya menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik sidik.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023) lalu.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *