oleh

Memutus Rantai Kekerasan Seksual pada Anak

Habarnusantara.com – Jumlah kasus Kekerasan seksual terhadap anak mengalami lonjakan. Di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan angka peningkatan yang memprihatinkan dalam lima tahun terakhir. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terjadi lonjakan kasus hingga 77% dari 623 kasus di tahun 2019 menjadi 1.108 kasus di tahun 2023.

Berdasarkan data Februari 2024, Kota Samarinda menjadi wilayah dengan kasus kekerasan terbanyak, yakni mencapai 57 kasus. Dari total 196 korban, mayoritas adalah perempuan, dengan 127 anak-anak dan 69 orang dewasa. Analisis data menunjukkan bahwa 38,8% (83 orang) mengalami kekerasan seksual, 30,8% (66 orang) mengalami kekerasan fisik, dan 15,4% (33 orang) mengalami kekerasan psikis. https://kaltimtoday.co/kasus-kekerasan-di-kaltim-melonjak-signifikan-dalam-5-tahun-terakhir-samarinda-terbanyak

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak di masa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut. Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak.

Dengan begitu banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data Kemen PPPA, pada 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mencapai 9.588 kasus, meningkat drastis dari tahun sebelumnya (4.162 kasus).

Ada banyak hal pendukung, yang menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Pertama adalah aspek sanksi yang tidak menjerakan. Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Kompas, 6-1-2022).

Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak sampai hukuman mati, melainkan hanya dipenjara, bahkan realisasinya bisa sangat ringan. Banyak kasus menguap begitu saja jika publik tidak mengawal ketat. Hanya dengan modus pemberian sejumlah uang terhadap keluarga untuk berdamai, kasus bisa “hilang” tanpa penyelesaian secara hukum. Hal ini menjadikan tidak adanya efek jera bagi pelaku dan selanjutnya ia maupun orang lain enteng saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut terhadap ancaman hukumannya.

Aspek kedua, masih terdapat perbedaan persepsi di antara para aparat terkait definisi kasus. Perbedaan definisi kasus di antara para aparat ini bisa menjadi kesalahan fatal karena terkait penentuan hukuman bagi pelaku. Lantas, kalau definisinya saja berbeda, bagaimana keadilan hukum bisa terwujud?

Ketiga, buruknya pengaturan media massa. Pornografi-pornoaksi muncul seliweran di internet. Siapa pun mudah saja mengakses konten porno melalui ponselnya.

Keempat, adalah buruknya sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan kita begitu jauh dari agama (sekuler) sehingga output-nya adalah orang-orang yang mengabaikan agama. Mereka tidak peduli halal-haram, juga tidak takut neraka, apalagi mau merindukan surga. Mereka merasa bebas berbuat apa saja tanpa peduli terhadap syariat. Akibatnya, terwujudlah masyarakat liberal sehingga memunculkan beraneka macam tindak kejahatan.

Anak-anak pun tidak luput dari keburukan sistem ini. Mereka menjadi korban dari kerusakan sistem sekuler liberal yang diterapkan. Selama negeri ini menerapkan sistem sekuler, selama itu pula akan terus ada yang menjadi korban kejahatan seksual, termasuk remaja dan anak-anak.

Dari beberapa aspek ini jelas bahwa memang saat ini negara tidak maksimal dan bersungguh-sungguh dalam melindungi anak-anak, hal ini karena system yang ada meniscayakan hal tersebut. Sistem kehidupan yang berasas pada pemisahan kehidupan dunia dari agama atau sistem sekuler liberal, yang menganggap kebebasan adalah segalanya serta, yang membuat anak-anak dan remaja jauh dari agama.

Negara membuka arus informasi yang bebas, menyebabkan dengan mudah terakses dalam gadget dan media social begitu mudahnya konten pornografi di dapatkan atau tayangan-tayangan yang kesemua itu jelas dapat merusak akal .

Negara pun melihat hal ini, dan berusaha untuk memberikan solusi, tetapi sayangnya solusi yang ada tidak pernah tuntas bahkan menimbulkan masalah baru. Hal ini karena dasar pijakan dalam menyelesaikan masalah adalah sistem yang standar perbuatannya bukan halal dan haram tetapi bermanfaat atau tidak atau demi kepentingan pihak tertentu. Dan ini rusak, maka sesuatu yang sudah rusak dari awalnya tidak akan mampu membersihkan yang rusak juga.

Kondisi seperti tidak boleh didiamkan saja, Harus ada tindakan konkret untuk memutus rantai kejahatan, kita membutuhkan sistem yang memiliki standar halal-haram yang hakiki. Itulah sistem sahih, sistem Islam. Islam memberikan solusi menyeluruh untuk mengatasi kekerasan seksual. Sistem Islam berasaskan akidah Islam sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah.

Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan pribadi bertakwa sehingga tidak akan mudah bermaksiat. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syara. Tidak akan terjadi interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan nonmahram selain dalam ikatan pernikahan. Praktik prostitusi akan dihilangkan sehingga tidak ada istilah “prostitusi legal”. Semua praktik prostitusi adalah haram.

Sistem media massa dalam Islam mencegah adanya konten pornografi-pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang bisa mendorong terjadinya kekerasan seksual. Sistem ekonomi dalam Islam pun menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak perlu pontang-panting mencari pekerjaan demi menghidupi dirinya sendiri hingga menempatkannya pada bahaya.

Pelaksanaan semua sistem tersebut akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Jika terjadi kasus, negara akan memberikan sanksi tegas. Jika pelecehan seksual yang terjadi sampai terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.
Kekerasan seksual pada anak saat ini sudah mencapai tingkatan rantai setan hingga seolah begitu sulit memutusnya. Solusinya mustahil selain solusi sistemis berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, kita tidak boleh diam, jangan sampai kita termasuk golongan setan bisu.
Allahualam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *