Jakarta -Larangan jualan online ternyata tidak hanya diberlakukan pada TikTok. Seluruh aplikasi media sosial (medsos) yang ada dilarang membuka online shop di platform masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (26/9/2023). Dia menyatakan, seluruh platform media sosial dilarang menjadi tempat transaksi jual beli.
Zulkifli menegaskan, platform yang membuka online shop wajib mengantongi izin usaha sendiri terlebih dahulu untuk dapat melakukan transaksi. Pihaknya sudah merevisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Tinggal diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sudah saya teken (Permendag Nomor 50) kemarin sore,” ujar Zulhas, Selasa (26/9/2023).
Zulhas menjelaskan, regulasi itu tidak hanya mengatur larangan TikTok Shop namun juga mewajibkan media sosial memiliki platform sendiri untuk berjualan.
“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri. Enggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” ucapnya.
Dia berharap, Permendag ini membuat perdagangan menjadi lebih adil sehingga tidak mematikan pedagang kecil. “Sebab itu perdagangan online kita atur,” tuturnya.
Politikus PAN itu sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga telah menyepakati hal ini. (*)
Komentar