oleh

Pemkot Samarinda Matangkan Rencana Pemasangan 1.360 Titik LPJU di 35 Ruas Jalan

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan rencana teknis pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun. Dirinya menyampaikan bahwa proyek ini direncanakan menjangkau 35 ruas jalan di Kota Tepian dengan total 1.360 titik lampu yang akan dipasang secara bertahap. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan layanan publik dan kenyamanan pengguna jalan di malam hari.

“Saya minta Dishub selalu menjalin koordinasi dalam pelaksanaannya dengan Dinas PUPR dan OPD terkait lainnya, agar proses di lapangan berjalan optimal dan terintegrasi,” Ungkapnya. Selasa (10/6/2025).

Selain itu, Andi Harun juga menjelaskan bahwa pemasangan LPJU harus memperhatikan estetika kota dan tidak boleh mengganggu fungsi fasilitas publik, seperti trotoar, drainase, maupun ruang air.

“Pemasangan tidak boleh mengganggu ruang air, trotoar, atau drainase kita. Sehingga tidak saja pemasangan itu memastikan mengandung prinsip-prinsip estetika, tapi juga menyangkut tentang irisannya dengan fungsi trotoar,” Jelasnya.

Namun, apabila pemasangan LPJU memerlukan pembongkaran fasilitas publik seperti trotoar, Wali Kota menginstruksikan agar semuanya dikembalikan seperti semula, baik dari bentuk hingga material.

“Harus mengembalikan seperti keadaan semula. Misalnya jika materialnya itu andesit, maka dia harus mengembalikan kembali ke bahan andesit,” Tegas Andi Harun.

Orang nomor satu di kota Samarinda itu, menambahkan bahwa proyek LPJU ini akan menggunakan sistem kabel tanam seperti yang telah diterapkan di kawasan Citra Niaga dan akan dilengkapi sistem meterisasi untuk efisiensi kerja sama dengan PLN.

“Kami mewanti-wanti agar pelaksananya harus mematuhi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dan seluruh material LPJU aman. Jika tidak memenuhi tiga hal ini—estetika, fungsi fasilitas publik, dan keamanan—maka saya tegaskan FHO tidak boleh ditandatangani,” Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *