Habarnusantara.com, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti kegiatan Sri Wahyuni selaku Sekretaris Daerah Provinsi (sekdaprov) Kalimantan Timur, kemudian Kepala Biro Perekonomian, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi, Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda dalam melakukan kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN) patut diduga dengan cara melanggar aturan perundangan.
Terkait hal ini, Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengungkapkan akan melakukan aksi unjukrasa pada Kamis 11 Juli 2024 di kantor gubernur.
”Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah Maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak adanya izin yang lengkap,” kata Agus, Rabu (10/07/2024).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat 6 pelaksana perjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian enam PDLN yaitu Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa “Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri”.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas.
Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas. (d) Exit Permit”.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas. Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas,Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.
” AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjukrasa minggu ini, mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang – undang,” tegas Agus.
Terpisah, dikonfirmasi awak media secara langsung dengan mendatangi ruangan kerja serta melalui via pesan WhatsAap, Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi terkait tudingan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) tersebut.
Disisi lain, berdasarkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni tercatat memiliki harta kekayaan yang telah dilaporkan sebesar Rp.2.338.779.000 tanpa ada hutang, sementara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp.3.008.581.725.(*)
Komentar