oleh

Raperda Lingkungan Diperkuat, DPRD Kaltim Siapkan Payung Hukum Atasi Kerusakan Ekologis

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – Krisis lingkungan di Kalimantan Timur semakin mendesak kehadiran regulasi baru yang lebih tegas dan terukur. Menjawab tantangan itu, DPRD Kaltim merampungkan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rapat Paripurna Ke-43.

Anggota Komisi IV yang sekaligus memimpin Pansus Lingkungan, Guntur, menyampaikan bahwa percepatan regulasi dilakukan karena kerusakan lingkungan telah berkembang pada level serius dan membutuhkan tindak penanggulangan segera.

“Laju kerusakan lingkungan hidup di Kaltim berjalan cepat. Perda ini harus menjadi perangkat untuk menghentikan kerusakan dan mengendalikan pencemaran secara komprehensif,” tegas Guntur.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada sebelumnya yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011, sudah tidak lagi memadai menghadapi kondisi aktual di lapangan. Berbagai kasus pencemaran sungai akibat limbah tambang, debu batu bara di permukiman, serta pembakaran lahan di daerah hulu menjadi tekanan nyata yang menuntut payung hukum lebih detail.

Kebutuhan penguatan aturan tersebut terlihat dari meningkatnya substansi dalam draf peraturan. Awalnya hanya berisi 12 bab dan 50 pasal, kini berkembang menjadi 21 bab dengan total 145 pasal yang mencakup seluruh aspek teknis perlindungan lingkungan.

“Ada kasus air sungai tercemar tapi tidak ada pengaturan detail soal penegakan di lapangan, sehingga sulit menjerat. Itulah kenapa banyak pasal harus kami tambah,” ungkapnya.

Perluasan substansi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran air, udara, tanah, serta pengelolaan limbah khusus. Guntur berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat untuk menekan kerusakan ekologis yang selama ini dikeluhkan masyarakat (Adv).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *