SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pengembangan wisata berbasis tambang tidak boleh mengesampingkan kewajiban reklamasi lahan oleh perusahaan tambang. Ia menilai bahwa reklamasi lahan pascatambang adalah tanggung jawab negara dan perusahaan, termasuk membayar pajak, royalti, dan iuran lainnya.
“Kita tidak mau ada yang seenaknya menggali lahan lalu menjadikannya tempat wisata yang rawan dan tidak layak. Ini bisa merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Samsun dalam wawancara dengan wartawan, Senin (23/10/2023).
Samsun, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan swasta yang telah memanfaatkan lahan bekas tambang menjadi tempat wisata menarik. Misalnya adalah Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau.
“Tempat-tempat wisata itu bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi dan pariwisata daerah. Kami mendukung asal sudah memenuhi standar kelayakan dan keselamatan. Lokasi itu juga bisa menjadi magnet bagi wisatawan dari dalam dan luar Kalimantan Timur. Tentu saja harus dikelola dengan baik dan profesional,” ujarnya. (Adv/DPRD Kaltim).
Komentar