oleh

Remaja dalam Lingkaran Pergaulan Bebas

Habarnusantara.com, Samarinda – Masa remaja masa yang penuh dengan masalah, karena masa ini adalah masa perubahan tubuh, pola perilaku, serta merupakan masa pencarian identitas untuk mengangkat diri sendiri sebagai individu.

Pada fase ini, kestabilan emosi diperlukan untuk menjaga seseorang agar dapat memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi masalah yang semakin kompleks.

Rusaknya moral remaja-remaja saat ini tidaklah terjadi dengan sendirinya, banyak faktor yang memicu aktivitas penyimpangan perilaku. Seperti kejadian di salah satu daerah di wilayah Kaltim, polisi telah menetapkan NP (18) sebagai tersangka pembuang bayi yang ditemukan di perkebunan warga Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Perempuan yang tidak lain merupakan ibu dari bayi tersebut disangkakan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak sebab menelantarkan anaknya yang baru saja dilahirkannya. (https://kaltim.tribunnews.com/2024/02/25/ibu-bayi-yang-ditemukan-di-perumahan-samarinda-hills-ditetapkan-sebagai-tersangka)

Perbuatan zina sudah dianggap bagian dari pergaulan remaja di indonesia, bahkan sebagian remaja menganggap berpacaran, berdua-duaan (berkhalwat) di tempat sepi serta berpelukan didepan umum sudah hal biasa, bukan hal yang tabu lagi. Sex bebas merebak di kalangan remaja bahkan dijadikan bagian dari gaya hidup, hingga tidak sedikit remaja-remaja putri yang hamil di luar nikah, hal ini memicu munculnya berbagai macam masalah, salah satunya yaitu, praktek aborsi, yang bisa membahayakan nyawa.

Kehadiran si bayi yang tidak diinginkan, kerap membuat si pelaku gelap mata, karena malu, takut serta mendapat sanksi sosial dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar. Sehingga ada yang membuang bayinya dengan sengaja, ada yang diberikan kepada orang lain, namun ada juga bayinya langsung dibunuh. Miris sekali
di samping ketidaksiapan mereka untuk menjadi orang tua, membuat si pelaku bertindak nekat.

Di Kalimantan Timur (Kaltim) angka pernikahan usia anak masih di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 12,4 persen. Namun, persentase itu masih di bawah provinsi lain di Kalimantan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”.

Liberalisasi Pergaulan Pada Remaja

Begitu maraknya kasus bayi dibuang, di aborsi dan pembunuhan tidak sedikit ditemukan. Kasus-kasus seperti ini sudah tidak asing terjadi baik di desa maupun di kota. Bahkan kasus ini setiap tahun semakin meningkat.

Kisah di atas merupakan secuil dari fakta semakin liarnya pergaulan generasi muda dan remaja saat ini. Inilah gambaran bahwa negara gagal dalam menjaga moral dan aqidah masyarakat. Negara tidak berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Kemudian kepedulian masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sudah semakin menipis, masyarakat lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada lingkungan sekitarnya.

Semua ini penyebabnya sekularisme yang melahirkan gaya hidup hedonis dan liberalisme. Di tengah kehidupan gempuran budaya barat semakin masif meracuni pemikiran gaya hidup umat islam yang serba materialistis

Aqidah islam tidak lagi menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan. Dalam bernegara tidak lagi menjadikan Islam sebagai asas, tetapi ideologi kapitalisme dengan dasar sekularisme yang mennjadi landasan. Agama tidak boleh mengatur kehidupan, cukup sebatas ibadah ritual.

Kebebasan individu lahir dari keyakinan/aqidah sekularisme yang meniadakan peran Sang Pencipta untuk mengatur kehidupan manusia.
Pemuda hanya tahu bersenang-senang mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya.

Paham inilah yang menghancurkan generasi muda kita. Paham ini tidak bisa dilepaskan dari ide kebebasan, antara lain kebebasan bertingkah laku. Dengan alasan kebebasan, para remaja melakukan apa saja meskipun hal itu melanggar perintah Allah Swt.
Paham yang mengagungkan kebebasan dianggap sebuah kebenaran. Agama dianggap membelenggu dan mematikan kebutuhan jasmani atau naluri manusia. Padahal, Justru sebaliknya Islam mengatur bagaimana menyalurkan naluri seksual itu dengan benar melalui pernikahan yang sah. Melalui akad nikah tersebut akan mewujudkan perkawinan yang sakinah, mawadah dan warahmah. Sejatinya, pernikahan menjadi ibadah tersuci, sebagai pusat pendidikan serta memperoleh kebahagiaan bagi kedua pasangan mempelai. Jadi, bukan sekadar menyalurkan nafsu seksual belaka.

Islam Mengatur Pergaulan Remaja

Islam sebuah agama membawa aturan yang mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menentramkan jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang khas mampu menghentikan dan mencegah munculnya penyimpangan perilaku termasuk sex bebas. Berlandaskan nash-nash dari al-Quran dan as-Sunnah. Sistem Islam sudah pernah diterapkan sejak masa Rasulullah saw, Khulafaur Rasyidin dan masa kekhilafahan sesudahnya sampai tahun 1924.

Penyelesaian penyimpangan perilaku sex bebas, tentunya dibutuhkan terintegrasi berbagai komponen, baik keluarga, sekolah, masyarakat, serta negara. Penyelesaiannya harus kembali pada Islam.

Islam memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan ajaran Islam, seperti firman Allah Swt yang artinya ” wahai orang-orang yang beriman , peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan “. (TQS At-Tahrim [66]:6)

Sebagai tindakan preventif, Islam melarang mendekati zina sesuai firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.(TQS Al Isra [17]: 32).

Negara juga memberlakukan sanksi-sanksi syariah (al ‘uqubat) yang tegas sebagai upaya kuratif terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah. Mereka yang berzina akan dihukum cambuk 100 kali cambukan, jika yang berzina bukan ghairu muhsan atau belum menikah (an Nur 24:2), ditambah hukuman tambahan si pelaku setelah itu diasingkan (targhib) selama satu tahun. Adapun jika yang berzina muhshan (pernah menikah) hukumannya dirajam sampai mati.

Demikian sanksi ini membuat orang takut untuk melanggar apa yang telah ditetapkan Allah ,dan diyakini dapat melahirkan generasi islami yang bermoral. Sebab, dibalik sanksi yang tegas terdapat suatu hikmah yang baik, yaitu menimbulkan efek jera (zawajir) dan sebagai penebus dosa (jawabir) di kalangan masyarakat luas. Kepada pelaku akan dikenakan hukuman tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.

Demikianlah gambaran ringkas bagaimana tanggung jawab negara didalam sistem Islam dalam upayanya untuk melahirkan generasi Islami. Tanpa diterapkan aturan Islam mustahil terwujud generasi islami yang sesuai harapan kita.

Islam memerintahkan harus adanya imam/negara yang menjadi penjaga dan pelindung bagi segala hal yang berpotensi merusak pemikiran, akal, perilaku dan suasana keimanan di tengah masyarakat. Di hadis riwayat Muslim Rasulullah saw. menuturkan, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu laksana perisai.”

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.(*)

Oleh: Rusda Syahruddin (Aktivis Dakwah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *