oleh

Deni Hakim: Rumah Sakit dan Resapan Air Harus Seimbang

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Deni Hakim menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan rumah sakit dan penyediaan area resapan air untuk mendukung lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan fasilitas kesehatan dan perlindungan daerah resapan air di Samarinda dinilai harus berjalan beriringan. Tujuannya agar layanan dasar terpenuhi tanpa mengorbankan fungsi lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai koordinasi Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda menjadi kunci untuk menyelaraskan pembangunan rumah sakit dengan penjagaan kawasan resapan air.

Menurut Deni, setiap pemerintah memiliki kewenangan berbeda. Karena itu, kebijakan harus didasarkan pada kajian teknis yang jelas, terutama jika berkaitan dengan layanan kesehatan dan kawasan resapan.

“Kalau kita berbicara wilayah kewenangan, artinya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saya kira pastinya mereka sudah melakukan kajian teknis yang jelas,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).

Ia menambahkan, pemerintah kota juga perlu memastikan setiap kebijakan soal resapan air didukung kajian teknis. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tapi juga mempertimbangkan fungsi lingkungan.

Baca Juga: DPRD Dukung Pembangunan Dua Rumah Sakit Baru, Samarinda dan Kutai Barat Jadi Prioritas 2027

Deni menegaskan, rumah sakit merupakan kebutuhan penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan. Namun, kolam dan kawasan resapan air juga vital untuk menampung air saat musim hujan dan mengurangi risiko banjir.

“Rumah sakit diperlukan masyarakat. Di satu sisi, kolam atau resapan air juga diperlukan ketika terjadinya musim hujan,” katanya.

Ia menilai kedua kebutuhan itu tidak seharusnya dipertentangkan. Pemerintah perlu mencari titik temu melalui komunikasi agar pembangunan rumah sakit tetap berjalan sementara fungsi resapan air tidak terabaikan.

“Ini hanya komunikasi yang terbangun saja antara pemerintah kota dan provinsi, bagaimana mewujudkan layanan dasar kesehatan terpenuhi, di satu sisi tidak mengurangi daerah resapan air di Kota Samarinda,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *