oleh

Kamaruddin Soroti Standar Keselamatan Bangunan dalam Ranperda Kebakaran Samarinda

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Pemenuhan standar keselamatan bangunan dan instalasi listrik menjadi salah satu aspek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kebakaran di Kota Samarinda. Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan kebakaran sejak tahap pembangunan hingga bangunan digunakan.

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan bangunan dan upaya pencegahan kebakaran.

“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi, ada Sertifikat Laik Fungsi,” kata Kamaruddin.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, instalasi listrik juga perlu memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan untuk mengurangi risiko kebakaran.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya Limbah Domestik ke Sungai Mahakam, Kamaruddin: Ini Menyangkut Kesehatan Generasi

Kamaruddin menyebutkan, aspek kelistrikan menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam rancangan peraturan tersebut, terutama terkait pemenuhan standar keselamatan instalasi.

“Bangunan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk kelayakan fungsi bangunan dan instalasi listriknya,” jelasnya.

Persyaratan keselamatan tersebut berkaitan dengan pentingnya pemeriksaan dan pemenuhan standar teknis oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap bangunan. Pelaksanaan ketentuan nantinya harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta pembagian kewenangan antarinstansi.

Baca Juga: Dewan Pastikan Pembangunan Gedung Baru Sesuai Standar Kualitas

Pembahasan Ranperda melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Bagian Hukum. Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan karena pencegahan kebakaran bersinggungan dengan aspek bangunan, kelistrikan, dan pengawasan.

Kamaruddin mengatakan pembahasan di tingkat DPRD telah selesai dan rancangan regulasi selanjutnya memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *