oleh

Sengketa Lahan di Kelurahan Loa Bahu dan Kawasan Folder, DPRD Samarinda Minta BPKAD Segera Lakukan Penyelidikan

HABARNUSANTARA.COM – Permasalahan sengketa kepemilikan lahan menjadi perbincangan dari beberapa pihak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu ada isu utama yang menjadi sorotan, yakni tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu, serta polemik ganti rugi tanah di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa di Jalan Folder Air Hitam terdapat sebuah gedung olahraga yang digunakan untuk latihan anggar dan taekwondo.

Namun, keberadaan gedung ini dipermasalahkan karena masih ada warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai hak milik pribadi.

“Berdasarkan diskusi dengan BPKAD, dan beberapa warga memang belum menerima pembebasan lahan mereka. Saat ini, masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum selesai,” Ungkapnya. Selasa (25/2/2025).

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah daerah meminta para pengklaim tanah untuk mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status kepemilikan yang jelas.

Kasus lainnya yang juga mendapat perhatian adalah soal ganti rugi lahan milik Chairul Anwar di Kelurahan Air Hitam.

Pemilik lahan tersebut mengeluhkan bahwa tanah yang telah dikuasainya selama bertahun-tahun tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi, yang menyebabkan sertifikat kepemilikannya diblokir sejak 2003.

“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi kepada BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang membuat pemilik lahan melapor ke DPRD,” Jelas Samri.

Menanggapi hal ini, BPKAD berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut permasalahan ini demi menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

DPRD Samarinda berharap penyelesaian sengketa tanah ini dapat memberikan kepastian hukum dan tidak merugikan hak masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *