oleh

TOK.!! DPR RI Resmi Revisi UU IKN

Jakarta – Dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan, pimpinan sidang mempersilakan terlebih dahulu kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad untuk melaporkan pembahasan RUU IKN ini.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco, Rabu (4/9/2023).

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU No 3/2022) tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disetujui 8 dari 9 Fraksi DPR pada pembahasan tingkat I.

Kesepakatan mengenai revisi UU IKN tersebut, dicapai dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). (*)

*Luas Wilayah IKN Nusantara dalam UU*

Luas wilayah darat Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berkurang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang disahkan DPR RI.

Sedangkan untuk wilayah laut mengalami perluasan

Dalam UU 3 Tahun 2022 pasal 6 ayat 2 dijelaskan luas IKN yang meliputi wilayah darat seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.

Sedangkan RUU IKN yang baru, Pasal 6 menyebut bahwa wilayah darat seluas 252.600 hektare dan wilayah laut mencapai luas 69.769 hektare. Artinya, wilayah darat menyusut 3.483 hektare dan laut mengalami perluasan 1.580 hektare.

Dalam pasal yang sama RUU IKN juga dijelaskan batas-batas wilayah IKN dari empat arah mata angin.

“Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan,” tulis Pasal 6a RUU IKN.

Sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar,” tulis RUU IKN.

Dari luas wilayah darat IKN, kawasan Nusantara nantinya hanya sekitar 56.159 hektare. Sedangkan sisanya seluas 196.501 hektare merupakan kawasan pengembangan IKN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *