Kutai Kartanegara – Sebanyak 1.374 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengajukan Kredit Kukar Idaman (KKI).
Kepala Bidang Pemberdayaan UMK Diskop dan UMK Kukar, Dianto Raharjo, mengatakan, ribuan pelaku usaha tersebut tercatat mulai mendaftar sejak KKI diluncurkan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada Oktober 2021 lalu.
“Sudah tembus 1.374 pemohon yang ngajukan KKI ke kami,” ucapnya, Jumat (6/10/2023).
Dianto menambahkan, permohonan pelaku usaha yang masuk ke Dinasnya telah dilengkapi persyaratannya. Stelah itu, Dinas melakukan verifikasi, apabila dinyatakan lengkap, pengajuan ke Bankaltimtara pun bisa diproses lebih lanjut.
Jika dianggap layak mendapatkan Kredit Kukar Idaman, maka pemohon juga harus menyiapkan jaminan berupa surat penting, sebagai pengikat kerja sama antara pemohon dengan pihak Bank.
“KKI diluncurkan, demi membantu para pelaku usaha, untuk tidak mengajukan pinjaman ke lintah darat atau rentenir. Karena KKI bunganya nol persen. Si peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman,” ucapnya.
Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat Kutai Kartanegara untuk bisa menikmati program ini.
Syaratnya cukup mudah, penerima kredit Kukar Idaman adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil menengah (UMKM) yang melakukan usaha produktif.
Baik perorangan atau badan usaha dan merupakan penduduk Kukar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Lalu, siapkan salinan KTP (Suami Istri), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah atau surat keterangan suami istri yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.
Siapkan juga, Pas foto berwarna suami istri sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm. Kemudian, memiliki Izin Usaha SKU atau NIB, memiliki pengalaman usaha berdasarkan kriteria jenis jaminan.
Nantinya, seluruh transaksi keuangan dan usaha setelah pencairan akan dilakukan melalui rekening Bankaltimtara dan tidak memiliki historis kredit bermasalah.
“Bisa dirasakan di seluruh desa dalam bentuk layanan kredit. Di Kukar ada Kredit Kukar Idaman melalui Bankaltimtara untuk pelaku usaha mikro yang baru memulai usahanya,” jelasnya.
Mekanisme pengusulannya sangat mudah dan mampu menjangkau semua wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Yakni, dapat melalui kelurahan/desa, kemudian kelurahan/desa mengajukan ke KCP Bankaltimtara di wilayah kecamatan terdekat.
Jangan lupa, lampirkan tembusan Dinas Koperasi dan UKM serta kecamatan setempat dengan melampirkan rekapitulasi calon penerima kredit dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Dalam SE Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 mengenai Kredit Kukar Idaman, meminta beberapa hal kepada para pejabat daerah. Terutama, kepada camat/kepala desa/lurah agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran program tersebut.(ADV/diskominfo Kukar).
Komentar