Samarinda – Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengusulkan kepada pemerintah untuk lebih ketat dalam menertibkan alat peraga kampanye (algaka) calon legislatif (caleg) yang sudah beredar, karena masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Menurut Joni, sekitar 18 partai politik (parpol) di Kota Tepian memiliki potensi melanggar peraturan terkait pemasangan algaka sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Ia menyoroti beberapa praktik yang dapat merusak lingkungan, seperti memasang algaka di pohon yang sedang dijaga atau menancapkannya dengan paku.
“Tentu kami berharap agar semua parpol mematuhi peraturan yang ada dan memperhatikan estetika kota saat memasang alat peraga kampanye,” kata Joni, Senin (16/10/2023).
Dia juga menekankan pentingnya para calon pemilu untuk berkomunikasi dengan rakyat secara elegan guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengakui bahwa penindakan terhadap pelanggaran pemasangan algaka saat ini sulit dilakukan karena tahapan kampanye belum dimulai.
“Bahwa caleg belum terikat dengan KPU atau peraturan KPU sampai tahap verifikasi bakal caleg selesai,” tegasnya.(adv/dprdsamarinda)
Komentar