oleh

Raperda Inovasi Daerah Samarinda Didorong Jadi Landasan Pengembangan Program Pemerintah

Habarnusantara.com, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengembangkan berbagai inovasi yang terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan sejumlah catatan dalam kegiatan ekspose Naskah Akademik Raperda Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut melibatkan tim Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (Pusjar SK LAN) sebagai penyaji naskah akademik, serta sejumlah pihak terkait yang membahas arah dan dasar pembentukan regulasi tersebut.

Menurut Deni, penyusunan Naskah Akademik harus memperhatikan berbagai aspek mendasar, mulai dari persoalan yang melatarbelakangi pembentukan regulasi, landasan yuridis dan sosiologis, hingga target hasil yang ingin dicapai melalui penerapan inovasi daerah.

“Dalam Naskah Akademik ini, kita ingin hal yang disajikan memang sudah melalui tahapan pengujian,” ujarnya.

Ia menilai, inovasi yang dikembangkan pemerintah daerah perlu memiliki tujuan dan indikator keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, inovasi tidak sekadar menjadi program baru, tetapi juga mampu menjawab persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Resmi! Samarinda Kejar UMKM di Tengah Zero Tambang 2026

Pembentukan Raperda Inovasi Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian arah bagi pemerintah dalam mengembangkan program-program baru. Regulasi tersebut juga perlu memperhatikan keberlanjutan inovasi yang telah berjalan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Deni menyampaikan, DPRD akan memberikan perhatian terhadap substansi rancangan peraturan daerah tersebut ketika memasuki tahapan pembahasan legislatif. Penelaahan diperlukan agar materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan inovasi di lingkungan pemerintahan.

“Kami akan memberikan catatan yang lebih detail mengenai pasal per pasalnya, supaya perda inovasi ini betul-betul menjadi landasan atau pegangan yang kuat terhadap inovasi-inovasi yang sudah diciptakan dan dilaksanakan,” katanya.

Baca juga: Novan Syahronny: RT Wajib Gelar Rembuk Warga Sebelum Usul Masuk SIPD

Ia berharap, Raperda Inovasi Daerah nantinya tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi juga mampu mendorong pengembangan inovasi yang memberikan dampak konkret bagi Kota Samarinda. Karena itu, penyusunan aturan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan daerah, hasil yang ingin dicapai, serta manfaat bagi masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, pengembangan inovasi di Samarinda diharapkan memiliki arah yang lebih jelas dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan. Dengan begitu, inovasi pemerintahan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *