Habarnusantara.com, SAMARINDA – Ranperda Pemakaman Samarinda memasuki tahap harmonisasi dengan fokus pada penataan lokasi pemakaman agar lebih tertib dan terarah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan penataan penyelenggaraan pemakaman sekaligus mencegah pembukaan lokasi pemakaman secara sembarangan.
Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa penyusunan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat pemakaman, tetapi juga pengaturan agar penyelenggaraannya berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah perlu memiliki landasan yang jelas dalam menentukan lokasi dan pengelolaan pemakaman.
“Ke depan, setelah pemakaman ini diundangkan, tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” kata Samri.
Menurutnya, keberadaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemakaman di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berjalan. Pengaturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Samri Shaputra Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Parkir dan Reklame
Samri menambahkan, penyediaan lahan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi lokasi dan lingkungan di sekitarnya. Penetapan lokasi pemakaman perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Ia menegaskan, “Tidak sembarangan,” saat menjelaskan bahwa pembukaan lokasi pemakaman harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah tahap finalisasi, Ranperda tersebut akan melalui harmonisasi, fasilitasi, hingga proses pengesahan. Tahapan itu diperlukan untuk memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Samri menargetkan pembahasan Ranperda pemakaman dapat diselesaikan pada 2026. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa materi yang telah difinalisasi masih berpeluang mengalami penyesuaian dalam proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.






