Habarnusantara.com – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) berupaya jalankan amatan Perda Kaltim No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah di Stadion Utama Kaltim dan Stadion Kadrie Oening Samarinda.
Kepala UPTD Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, mengatakan bawah perda retribusi tersebut sudah dijalan khusunya di Stadion Utama Palaran yang menjadi salah satu fasilitas masyarakat dalam berolahraga.
“Terkait retribusi tersebut untuk stadion palaran sudah berjalan dan menggunakan penarikan secara manual,” ucap Juandi.
Ia menyampaikan bahwa penarikan dilakukan secara manual dengan menggunakan satpam yag berjaga di dekat pintu masuk stadion. Hal tersebut dilakukan karena mininya kapasitas pengujung dan beberapa fasilitas yang masih butuh perbaikan.
“Karena intensitas dari penggunaan stadion palaran saat ini masih belum terlalu banyak, jadi kita coba berdayakan satpam yang ada disana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penarikan retribusi secara manual ini hanya berjalan sementara dan akan menggatinya dengan mesin palang parkir otomatis meninjauh dari jumlah kapasitas pengunjung secara berkala.
“Namun penggunaan satpam sebagai penarik pajak retribusi hanya bersifat sementara sambil meninjau perkembangan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, terkait penarikan retribusi di Stadion Kadrie Oening, Ia menjelaskan hal tersebut masih membutuhkan waktu dan kajian secara mendetail
“Sedangkan untuk stadion sempaja sebelumnya telah menerapkan hal tersebut. Namun banyak masyarakat yang belum siap akan hal itu, maka dibutuhkan analisis secara terperinci dan detail” pungkasnya.
Komentar