oleh

Pemkot Balikpapan Percepat Layanan E-KTP dengan Mesin Cetak di Kecamatan

Habarnusantara.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah terbaru yang akan diterapkan adalah penyediaan mesin cetak KTP elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan. Dengan adanya fasilitas ini, warga tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak E-KTP.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Warga cukup membawa kartu keluarga untuk mengajukan KTP pemula, cetak ulang karena rusak atau hilang, serta perubahan data,” jelasnya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan para camat di Gedung Parlemen Balikpapan.

Sebagai tahap awal, mesin cetak E-KTP akan ditempatkan di tiga kecamatan, yakni Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Jika program ini berjalan dengan baik, maka fasilitas serupa akan diperluas ke seluruh kecamatan di Balikpapan.

Pemerintah daerah juga memastikan kesiapan teknis dan sumber daya manusia untuk mendukung operasional layanan ini. Disdukcapil akan menyiapkan peralatan yang dibutuhkan serta tenaga operator yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Disdukcapil serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. “Dengan adanya mesin cetak di kecamatan, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan E-KTP tanpa harus menunggu lama,” tuturnya.

Keberadaan mesin cetak E-KTP ini juga diyakini akan mendorong Balikpapan menjadi kota dengan layanan kependudukan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan Cetak E-KTP di Kecamatan, Solusi Cepat Administrasi Kependudukan
Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan. Salah satu inovasi terbaru yang akan segera diterapkan adalah layanan pencetakan KTP elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak E-KTP. Cukup dengan membawa kartu keluarga, warga bisa mengajukan pencetakan E-KTP baru, mengganti KTP yang rusak atau hilang, serta melakukan perubahan data.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pemkot Balikpapan akan menyediakan mesin cetak E-KTP di setiap kecamatan agar warga tidak perlu antre lama di Disdukcapil,” ujarnya.

Tahap awal program ini akan diterapkan di tiga kecamatan, yaitu Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Jika hasilnya positif, maka layanan ini akan diperluas ke seluruh kecamatan di kota Balikpapan.

Menurut Simon, Disdukcapil akan menyiapkan seluruh peralatan dan tenaga operator yang sudah terlatih agar proses pencetakan berjalan lancar. Hal ini diharapkan dapat mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan efektivitas layanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa warga bisa mendapatkan layanan administrasi dengan lebih cepat dan mudah,” katanya.

Dengan adanya mesin cetak E-KTP di kecamatan, diharapkan antrean di Disdukcapil berkurang dan masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan lebih efisien.

Balikpapan Siapkan Mesin Cetak E-KTP di Kecamatan untuk Permudah Warga
Pemerintah Kota Balikpapan semakin serius dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warganya. Salah satu langkah yang akan segera diterapkan adalah penyediaan mesin cetak KTP elektronik (E-KTP) di setiap kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak kartu identitas mereka.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean, menyebutkan bahwa program ini bertujuan untuk memangkas waktu tunggu serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan. “Cukup dengan membawa kartu keluarga, warga dapat mencetak ulang KTP yang rusak atau hilang, serta melakukan perubahan data tanpa harus antre lama di Disdukcapil,” katanya.

Sebagai uji coba, Pemerintah Kota Balikpapan akan menempatkan mesin cetak E-KTP di tiga kecamatan terlebih dahulu, yaitu Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Barat. Jika program ini berhasil, layanan tersebut akan diperluas ke kecamatan lainnya.

Simon menambahkan bahwa Disdukcapil telah mempersiapkan segala keperluan, termasuk peralatan dan tenaga operator yang sudah mendapatkan pelatihan khusus. Dengan demikian, layanan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan nyaman,” ujarnya.

Dengan adanya fasilitas cetak E-KTP di setiap kecamatan, diharapkan proses administrasi kependudukan di Balikpapan menjadi lebih cepat, praktis, dan modern.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *