oleh

DPRD Samarinda Usulkan Relokasi Warga Masuk Perubahan Perda Penanggulangan Bencana

HABARNUSANTARA, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong agar skema relokasi warga terdampak bencana dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Usulan tersebut muncul karena tidak semua lokasi terdampak bencana dapat dipulihkan melalui rehabilitasi maupun rekonstruksi.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan aturan penanggulangan bencana saat ini telah memuat konsep rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, menurutnya, diperlukan pilihan lain untuk menangani warga yang tinggal di lokasi yang sudah tidak layak dihuni.

“Ada beberapa kejadian bencana yang tidak mungkin dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi di tempat bencana itu terjadi. Karena itu, opsi yang paling memungkinkan adalah relokasi,” kata Abdul Rohim.

Ia mencontohkan kondisi permukiman warga di kawasan tertentu yang mengalami pergerakan tanah. Dalam kondisi seperti itu, pembangunan kembali rumah di lokasi semula dinilai tidak menyelesaikan persoalan karena risiko kerusakan masih dapat terjadi.

Karena itu, relokasi dinilai menjadi pilihan yang lebih aman apabila kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk kembali dihuni. Namun, pelaksanaannya membutuhkan aturan yang jelas, terutama menyangkut pengadaan lahan dan pembangunan tempat tinggal bagi warga terdampak.

“Kalau relokasi, pengadaan tanah dan pembangunan unit rumahnya harus diatur supaya bisa terakomodasi. Dalam usulan yang kita masukkan, semuanya ditanggung oleh pemerintah kota karena mereka merupakan warga yang terdampak bencana,” ujarnya.

Abdul Rohim menegaskan, kehadiran pemerintah tidak hanya dibutuhkan pada saat bencana terjadi, tetapi juga dalam proses pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana. Karena itu, aspek advokasi kepada warga terdampak juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam perubahan perda.

Menurutnya, konsep relokasi penting untuk dimasukkan agar pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas ketika harus memindahkan masyarakat dari kawasan yang memiliki tingkat risiko bencana tinggi. Dengan aturan tersebut, proses pemindahan diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat terdampak.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 saat ini masih berlangsung bersama sejumlah OPD terkait, seperti BPBD, Damkar, PUPR, Perkim, dan instansi lainnya. DPRD masih akan melakukan beberapa kali pembahasan sebelum seluruh materi perubahan perda difinalisasi. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *