SAMARINDA, Habarnusantara.com – Polemik seputar Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 kembali mencuat, kali ini dengan sorotan tajam terhadap dampaknya terhadap pembangunan desa dan kelurahan. DPRD Kaltim menilai regulasi tersebut menghambat distribusi anggaran ke wilayah akar rumput yang sangat membutuhkan intervensi pembangunan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim 2026, Sarkowy V Zachry, mengungkapkan bahwa keberadaan Pergub tersebut membuat skema penyaluran bantuan keuangan daerah menjadi tersendat, khususnya untuk desa-desa yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
“Selama Pergub ini masih berlaku, desa-desa tidak bisa menikmati anggaran dari skema bantuan keuangan. Padahal, mereka juga punya kebutuhan mendesak yang seharusnya bisa ditangani lewat dana itu,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Sarkowy menegaskan bahwa pembangunan desa seharusnya menjadi prioritas, apalagi dalam konteks otonomi daerah dan pemerataan pembangunan. Ia juga menambahkan bahwa ketimpangan pembangunan akan semakin tajam jika skema anggaran tidak bersifat inklusif.
“Kalau desa tidak dilibatkan dalam perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan, maka kita sedang menciptakan ketimpangan baru,” tegasnya.
Pansus DPRD Kaltim telah mengusulkan pencabutan Pergub ini sejak masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya. Menurut Sarkowy, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pun menguatkan pandangan bahwa regulasi tersebut cacat secara prosedural.
“Kemendagri bahkan menyayangkan karena Pergub ini tidak pernah dikonsultasikan ke mereka sejak awal. Itu menyalahi norma pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menanggapi desakan ini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud secara singkat menyatakan akan menindaklanjutinya. Meski belum ada kepastian soal pencabutan, pernyataan tersebut memberi sedikit harapan bagi DPRD dan masyarakat desa yang terdampak.
Dengan urgensi pemerataan pembangunan dan inklusi fiskal yang semakin tinggi, desakan untuk mengevaluasi bahkan mencabut Pergub Nomor 49 Tahun 2020 menjadi semakin relevan. DPRD Kaltim berharap pemerintah provinsi bisa lebih membuka ruang dialog dan memperbaiki tata kelola anggaran bantuan keuangan demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Komentar