oleh

Ahmad Vanandza Minta Perda Trantibum Dikaji Ulang

HABARNUSANTARA.COM – Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) harus mendapatkan kajian teknis dan evaluasi mendalam sebelum diterapkan, khususnya penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Hal ini diungkapkan langsung oleh wakil ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza. Ia mengakui bahwa penjualan BBM eceran, seperti Pom Mini, memiliki potensi risiko kebakaran. Namun, dengan terbatasnya jumlah SPBU, masyarakat masih memerlukan alternatif untuk mendapatkan BBM.

“Sebenarnya, jika memang Perda ini menimbulkan keresahan di masyarakat, maka perlu ditegakkan. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kenyataan bahwa jumlah SPBU masih terbatas, sementara kebutuhan masyarakat akan BBM tetap tinggi. Oleh karena itu, perlu ada kajian dan evaluasi lebih lanjut,” Ungkap Ahmad Vanandza. Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Vanandza menjelaskan jika pemerintah kota tetap memutuskan untuk menertibkan Pom Mini, Vanadza menekankan bahwa harus ada solusi alternatif untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap tercukupi.

“Jika penertiban tetap dilaksanakan, maka harus ada solusi yang menjamin kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi. Setidaknya, SPBU lain harus disiapkan sebagai alternatif,” Jelasnya.

Untuk itu, politisi dari partai PDI Perjuangan tersebut berharap penertiban BBM eceran, seperti Pom Mini, bisa mempertimbangkan berbagai faktor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *