SAMARINDA, Habarnusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menerapkan sistem sewa bagi tenan di kawasan Citra Niaga setelah seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kembali menjadi milik pemerintah pada 2029. Dengan kebijakan ini, Pemkot akan memiliki kendali penuh atas pengelolaan dan pemanfaatan aset di kawasan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, saat ini pemilik HGB masih diperbolehkan menggunakan asetnya hingga masa berlaku sertifikat berakhir. Namun, ia menegaskan bahwa setelah 2029, tidak ada lagi perpanjangan HGB.
“Saat ini HGB yang masih berlaku tetap kami perbolehkan digunakan. Tetapi, pada 2029 dipastikan tidak ada lagi perpanjangan HGB dan seluruhnya kembali ke pemerintah kota,” ujarnya.
Saat ini, banyak pemilik HGB di Citra Niaga menerapkan sistem sewa kepada pengusaha yang menjalankan usaha di sana, seperti Cafe Kongdjie dan Kopi Lima. Biaya sewa yang dibayarkan pemilik HGB bisa mencapai Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun.
Berdasarkan catatan BPKAD, sebanyak 60 sertifikat HGB sudah menjadi milik pemerintah, sementara 100 lainnya akan berakhir pada 2029.
Nantinya, setelah seluruh aset kembali ke Pemkot, pemerintah akan menerapkan sistem sewa dengan perjanjian yang mengikat. Salah satu klausul yang akan diterapkan adalah larangan untuk memindahtangankan aset yang disewa.
“Dengan sistem ini, kami bisa memastikan aset tetap dikelola dengan baik dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Yusdiansyah.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan pengelolaan kawasan Citra Niaga lebih tertata dan optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal.(DSH)
Komentar