oleh

Akademisi Unmul Sebut Manuver Pj Gubernur Kaltim Rotasi 8 Kadis Masih Sesuai Aturan

Habarnusantara.com, Samarinda – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah menanggapi terkait dengan kebijakan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik melakukan rotasi jabatan 8 Kadis pada Kamis (21/3/2024) pekan lalu.

Menurut Najidah, kebijakan tersebut sudah sesuai proporsional kerja dan tidak melanggar aturan.

“Kalau itu (rotasi) memang masih dalam konteks manajerial Pj (Akmal Malik),” ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

Ia menambahkan, meski masih sesuai aturan, namun manuver yang dilakukan Akmal Malik harus tepat sasaran. Dengan artian, memastikan seluruh rancangan kerja dan tujuan pembangunan utama yang hendak dilakukan Kaltim di masa mendatang.

“Jadi kebutuhan SDM Kaltim itu harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan Kaltim. Misal kebutuhannya apa gitu? Berapa pejabat? Dan berapa starcing fokus? Seperti itu,” terang Najidah.

Dengan rencana kerja tersebut, sambung Najidah, maka stigma akan rotasi yang dilakukan Akmal Malik hanya berdasarkan suka atau tidak suka kepada para Kadis, dengan sendirinya akan terhapuskan.

“Jadi perencanaan sumber daya manusia. Bukan permintaan dan lainnya. Dibuat dulu perencanaannya baru ASN-nya diputar dan berkutat di dalam situ. Kebijakan ASN bukan hanya berlomba mana yang the best. Tapi ada need assessment,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik merotasi jabatan 8 Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemprov Kaltim mendapat beragam tanggapan.

Semisal aksi protes dari Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT) yang akan bersurat ke Presiden Joko Widodo dalam rangka meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu ditarik kembali ke Jakarta.

“Nggak apa-apa. Mengirim surat ke Presiden monggo, ke Menteri monggo, ngirim ke PBB monggo sekalian. Itu hak mereka. Saya juga di sini dievaluasi per tiga bulan oleh Kemendagri. Kemarin 2 Januari dievaluasi, besok 2 April nanti kembali ada evaluasi. Saya pertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan,” jelas Akmal Malik, Jumat (22/3/2024).

Ia mengungkapkan, meski kebijakannya melakukan rotasi mendapat tentangan, namun hal itu disebutnya merupakan hal lumrah. Bahkan dinamika tersebut justru menjadi instrumen yang sangat baik bagi negara demokrasi.

“Ini malah sebuah demokrasi yang bagus bagi kita bersama. Ini (rotasi) biasa saja, tidak ada yang luar biasa, kecuali saya korupsi. Saya ini Pj yang kedua ya, semua Pj melakukan hal sama karena ingin harmonisasi,” bebernya,

Dijelaskannya, rotasi bukan hal yang ujuk-ujuk dilakukan. Sebab rotasi berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama pada Januari lalu.

Kemudian Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi, disusul Surat Kepala BKN pada 7 Maret tentang pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Kalimantan Timur.

Serta terakhir menguatkan, yakni Surat Mendagri tanggal 20 Maret persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama di lingkup Pemprov Kaltim.

Akmal Malik pun menegaskan, penyegaran alias rotasi tersebut dilakukan semata untuk akselerasi pembangunan daerah yang lebih baik. Khususnya mengikuti gaya kepemimpinan Akmal yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

“Rotasi itu biasa. Siapa pun memimpin butuh style-nya sendiri. Kebetulan saya ingin style-nya cepat. Yang penting saya tidak me-nonjob-kan siapapun,” tegasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *