oleh

Alami Kenaikan 5,04 Persen, Disnaker Samarinda Imbau Semua Perusahaan Berikan Gaji Sesuai UMK

Habarnusantara.com, Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) di Samarinda diperkirakan mencapai Rp 3,4 juta pada tahun 2024, mengalami peningkatan sekitar 5,04 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, UMK Samarinda sebesar Rp 3,2 juta.

Menurutnya, kenaikan ini menjadi respons terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Ada beberapa laporan terkait pembayaran upah karyawan di bawah UMK selama tahun 2023, tetapi masalah tersebut telah diselesaikan secara internal antara perusahaan dan karyawan,” kata Wahyono.

Wahyono Hadi Putro mengakui bahwa beberapa mediasi mencapai jalan buntu dengan pihak perusahaan, tetapi ia memberikan dorongan kepada perusahaan di Samarinda untuk memberikan upah setara dengan UMK.

“Dengan meningkatnya biaya kebutuhan pokok, pemerintah kota (pemkot) berharap pekerja dapat menerima upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka,” terangnya.

Dalam konteks permasalahan upah tenaga kerja di rumah sakit yang sempat ramai beberapa bulan lalu, Wahyono menyebutnya sebagai pengalaman pembelajaran.

Ia menegaskan bahwa masalah tersebut kini sudah diselesaikan, dan berharap agar perusahaan di Samarinda dapat belajar dari pengalaman tersebut untuk meningkatkan standar upah bagi para pekerja.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *