oleh

Ananda Moeis Minta Revisi Aturan Ternak Domba Berdasarkan Kondisi Terkini

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis mendukung pemerintah provinsi merevisi dan mempertimbangkan peraturan pelarangan pemasukan ternak domba ke wilayah Bumi Etam.

Menurutnya, draft perubahan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020 sudah seharusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Karenanya, saya setuju apabila pemerintah merubah aturan itu,” ungkapnya, beberapa waktu lalu. Jum’at (27/10/2023)

Ia menekankan pentingnya mengkaji secara cermat kondisi saat ini dan merenungkan apakah alasan yang mendasari pembuatan aturan tersebut masih relevan.

Pasalnya, peraturan pelarangan ternak Domba di Kaltim ini pertama kali digariskan sebagai respons terhadap kehadiran virus yang mengancam kesehatan sapi bali.

Namun, dalam upaya menjaga keberlanjutan dan keseimbangan, ia memberikan pengingat bahwa pemerintah perlu menjalani proses evaluasi mendalam untuk memahami apakah situasi sekarang masih serupa dengan masa lalu.

“Seingat saya dulu ada virus, makanya dibuat peraturan begitu. Kenapa sampai dilarang itu kan pasti karena suatu hal, namun entah apakah situasinya sekarang masih sama atau tidak,” jelasnya.

“Intinya sekarang kita harus melihat dari segi keputusan pelarangan itu kenapa, situasi dan kondisinya sekarang bagaimana, apakah masih sama seperi dulu. Kalau misalnya beda dan ternyata domba bisa masuk ke sini, ya direvisi aturannya,” sambungnya.

Sebagai pecinta kambing dan domba, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini turut mendukung upaya untuk memungkinkan ternak domba di Bumi Mulawarman.

Ia menyoroti manfaat gizi yang diberikan oleh daging domba dan kambing serta berharap agar ternak ini bisa diternak di Kaltim.

“Yang penting harus sehat dan sesuai aturan ketika memang ingin diternak,” paparnya.

Selain itu, perempuan kelahiran Jakarta itu menegaskan kembali bahwa aturan harus selalu sesuai dengan situasi dan kondisi terkini.

Jika alasan pelarangan tidak lagi berlaku, maka revisi aturan harus menjadi pilihan yang bijak.

“Kalau dilarang, harus ada alasan kuat seperti virus atau apa. Tapi kalau virusnya sekarang sudah nggak ada, ya pelarangannya dicopot. Aturan harus sesuai dengan situasi dan kondisi terkini,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *