oleh

Andi Harun Terbitkan Surat Edaran Polemik Pertamini di Samarinda

Habarnusantara.com, Samarinda – Walikota Samarinda Andi Harun baru saja mengadakan rapat terkait masalah BBM eceran atau Pertamini dan telah mendapatkan dasar hukum untuk memberikan ancaman pidana atau denda yang sesuai dengan surat Kepala BPH Migas nomor 715/07/ka.BPH/ 2005 tanggal 4 September 2015, perihal tanggapan terhadap legalitas usaha Pertamini dan pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Dari hasil rapat tersebut, Andi Harun akan mengeluarkan surat edaran yang akan berlaku pada tanggal 25 April hingga 26 Mei 2024 tentang pelaku usaha Pertamini diberikan kesempatan selama satu bulan untuk memberikan bukti perizinan.

“Selama 1 bulan itu mereka memiliki kesempatan untuk menunjukkan izin perusahaannya atau menghabiskan stok BBM yang dijual di mesin Pertamini tersebut,” ujar Andi Harun, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, apabila dalam satu bulan juga tidak mampu menunjukkan kegiatan izin perusahaannya maka akan diberikan lagi kesempatan kedua yaitu membongkar Mandiri selama 1 minggu. Jika tidak diindahkan maka pemerintah kota Samarinda akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita melakukan semua untuk melindungi keselamatan warga Samarinda karena sudah menjadi fakta bahwa dengan beberapa kejadian terbakarnya Pertamini ada yang mengakibatkan korban nyawa meninggal yang tidak hanya pada orang lain tapi pada keluarga si pelaku usaha,” pungkasnya.(adv/diskominfosamarinda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *