oleh

Apresiasi Aduan Warga akan Narkoba, Saatnya Melek Kemungkaran

Habarnusantara.com – Patut diapresiasi jika ada warga yang melek ketika mengetahui kemungkaran lantas melaporkan kepada pihak berwajib. Berati ada kesadaran dan pemahaman dalam dirinya akan dakwah, amar makruf nahi mungkar. Kontrol dari warga penting untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketakwaan masyarakat.

Seperti yang diberitakan bahwa Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polres Paser mengamankan tiga pemuda masing-masing berinisial DM(28), TR(29) dan WS(35). Ketiganya diamankan di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Kamis (21/3/2024). Kepala Satreskoba Polres Paser AKP Suradi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas dua pemuda yakni DM dan TR. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Penangkapan narkoba sudah sering terjadi, kontrol masyarakat penting untuk mencegahnya. Namun, tindakan warga ini masih tergolong sedikit di banding banyaknya narkoba yang masif masuk di tengah masyarakat. Lantas apa yang menyebabkan narkoba semakin subur? Seberapa penting peran masyarakat mencegah peredaran narkoba?

Narkoba Semakin Subur

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat memengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.

Sementara itu, pengertian narkoba menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia adalah zat atau obat, baik yang bersifat alami, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Penggunaan narkoba sangat berbahaya untuk kesehatan.

Dalam sistem kehidupan saat ini, narkoba merupakan mangsa pasar yang menggiurkan untuk mendapatkan banyak uang. Oleh karena itu penyebaran narkoba begitu masif, meski risiko berujung jeruji besi tak masalah. Artinya sanksinya masih lemah, tak ada efek jera pencegah bagi pelaku lain.

Narkoba berbahaya, meskipun demikian masih ada saja orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba hingga menyebabkan kecanduan. Padahal, jika sudah kecanduan, akan sangat sulit untuk terlepas dari efek narkoba. Tidak hanya itu dalam Islam narkoba haram, artinya dilarang dan berdosa jika dilakukan. Cukup bermodal ketakwaan dalam Islam maka seseorang akan terhindar dari narkoba. Ditambah peran warga alias kontrol dakwah amar makruf nahi mungkar maka narkoba akan sulit beredar.

Sayangnya, dua pilar di atas tidak cukup, perlu peran negara. Tetapi karena sistem saat ini tidak mengakui aturan agama mengatur kehidupan menjadikan dua pilar di atas sedikit karena masih mendominasi lemahnya ketakwaan individu dan diamnya masyarakat melihat kemungkaran. Negara lemah tanpa aturan syariat, meskipun ada sanksi penjara tetap saja tidak mengurangi penyebaran narkoba. Bahkan, tak sedikit oknum penegak hukum justru menjadi pelaku dan penyebaran narkoba. Di dalam sel pun narkoba beredar. Lantas, sistem seperti apa agar narkoba stop!

Ketakwaan Individu, Kontrol Masyarakat dan Negara

Dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik untuk memberantas peredaran narkoba. Solusi yang tepat hanyalah Islam. Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim.

Setidaknya Islam menegaskan ada tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba. Pertama, individu yang bertakwa. Individu yang taat akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan.

Para ulama sepakat tentang keharaman narkoba jika keadaannya tidak darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dengan menyadari hal ini, seseorang akan menjauhi perbuatan tersebut atas dasar ketaatannya kepada Allah Swt. Sebagaimana Allah Swt. Berfirman dalam Surah Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Kedua, adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan yang sama akan memunculkan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam.

Ketiga, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba. Sanksi narkoba bisa dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.

Dengan berjalannya peran dari ketiga komponen tersebut tentu akan mampu memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Maka, tidak ada solusi lain selain menerapkan sistem Islam kaffah yang akan melahirkan ketakwaan individu dan masyarakat islami dalam sebuah negara. Wallahu a’lam.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *