oleh

Aturan Jalan Khusus Batu Bara, Menambah Luas Ruang Hidup yang Terhempas

Habarnusantara.com, Samarinda – Beberapa waktu belakangan ini, ramai diberitakan tentang truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum. Hal ini membuat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Paser mendukung aksi masyarakat untuk memblokade truk angkutan batu bara yang melintas di jalan raya umum di wilayah Batu Kajang.

Masih dalam satu kawasan yaitu di Batu Sopang pada Selasa (26/12) pagi, truk bermuatan batu bara kembali mencoba melintas. Namun, segera dihadang warga sekitar untuk kembali putar balik ke Kalsel. Warga memprotes jalan umum digunakan oknum perusahaan untuk hauling muatan batu bara. Aktivitas ini sangat mengganggu dan puncaknya warga mengadang konvoi truk yang melintas. (KaltimPost, 9/1/2024)

Pemerintah Kabupaten Paser secara tegas menyampaikan bahwa semua harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesungguhnya aktivitas truk pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum melanggar Pergub no 43 Tahun 2013 dan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pada Bab IV Pasal 6 Ayat 1 dengan tegas disampaikan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Begitu pula Pasal 2 pada beleid tersebut yang mengatakan, setiap hasil tambang batu bara, dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan, dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus.

Perda itu juga memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan. Namun, faktanya masih ada perusahaan yang melanggar. Ini menunjukkan tidak tegasnya pelaksanaan aturan tersebut serta lemahnya pengawasan bahkan tanggung jawab pemerintah dalam menindak tegas perusahaan yang melanggar pun menjadi dipertanyakan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berdalih bahwa masalah ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi dengan alasan itu adalah jalan negara. Saling lempar tanggung jawab menjadi hal yang biasa, tentunya ini sangat disayangkan mengingat ini masalah yang menyangkut keselamatan warga masyarakat. Pemerintah seolah tidak tahu-menahu, padahal kasus seperti ini tidak terjadi sekali dua kali. Berulangnya kasus serupa dan seringkali berujung dengan tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, akhirnya aksi blockade oleh masyarakat tak terhindarkan. Hal ini karena sudah sangat mengganggu, dan membahayakan warga masyarakat. Mirisnya bentrokan terjadi antara masyarakat dengan sopir truk yang notebene bukanlah pemilik dari batu bara ini.

Kepentingan Rakyat Dikalahkan Korporasi

Demikianlah gambaran penguasa yang condong pada kepentingan kapitalis atau pemilik modal. Penguasa yang lahir dalam sistem politik demokrasi sebenarnya merupakan perpanjangan tangan bagi kepentingan kapitalis. Ada hubungan simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan antara penguasa dan para pemilik modal ini.

Sebagaimana diketahui proses pemilu dalam pesta demokrasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, di sinilah para kapitalis sangat berperan penting dalam mensupport dana untuk calon yang diusungnya agar menjadi penguasa atau pemangku kebijakan. Pastinya ada harga yang dibayar dalam setiap pesta demokrasi.

Salah satunya munculnya Paket undang-undang yang disahkan pada tahun 2020, yaitu UU Mineral dan Pertambangan serta UU Cipta Kerja, yang berdampak baik bagi investasi atau pemilik modal tetapi sangat merugikan masyarakat.
Diijinkannya perusahaan untuk membuka lahan hutan bagi tambang batu bara dengan syarat adanya jalan khusus mengangkut batu bara semakin menambah luas ruang hidup yang dirampas oleh korporasi. Apalagi ini digunakan untuk jalur pribadi/jalur perusahaan saja.

Hal itu semakin menegaskan bagaimana sistem kapitalisme neolib ketika membangun infrastruktur di negeri ini tidak akan berorientasi pada kepentingan rakyat, tetapi lebih kepada kepentingan korporasi. Penguasa yang menjalankan sistem ini menciptakan berbagai proyek strategis hanya untuk memberi peluang bagi swasta atau asing untuk menguasai sumber daya alam yang ada. Pembangunan infrastruktur jalan ke daerah pelosok seringkali ditujukan untuk membangun konektivitas atau kesinambungan proyek-proyek investasi milik korporasi raksasa.

Negara dalam sistem ini telah membuat regulasi yang membahayakan rakyat namun menguntungkan perusahaan (pemilik modal). Inilah tata kehidupan kapitalisme yang menjadikan negara atau penguasa hanya sebagai regulator.

Islam dan Solusinya

Hal yang berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang memandang bahwa jalan merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting dalam membangun dan meratakan ekonomi sebuah negara demi kesejahteraan rakyatnya. Karena itu negara wajib membangun infrastruktur yang baik dan merata ke seluruh pelosok negeri, bukan hanya di perkotaan atau daerah industri saja.

Pembangunan dalam Islam dikelola secara mandiri, dan akan dibiayai oleh negara dengan diambil dari pos kepemilikan negara yaitu pengelolaan harta negara seperti anfal, ghanimah, jizyah, fa’i, kharaj, usyur, dan kepemilikan umum berasal dari hasil pengelolaan SDA. Pembangunan secara mandiri bukan berarti Islam anti investasi, hanya saja membatasi bukan pada kepemilikan umum seperti sumber daya alam, barang haram atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Islam juga tidak melarang eksplorasi tambang, hanya saja Islam memastikan bahwa pengelolaan tambang hanya dilakukan oleh negara, dan hasilnya untuk kepentingan rakyat. Islam telah meletakkan mineral dan batu bara sebagai kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, dan haram dimiliki oleh segelintir orang atau pihak swasta. Islam akan memastikan sumber daya alam yang ada termasuk batu bara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup agar terus berkelanjutan.

Negara juga akan menjaga agar aktivitas pertambangan batu bara oleh negara tidak merugikan warga, sehingga jalan-jalan umum tidak akan dibiarkan diakses oleh truk-truk pengangkut batu bara, tetapi akan dibuatkan jalur sendiri oleh negara. Sistem pemerintahan Islam dengan pemimpinnya yang disebut Khalifah adalah raa’in atau periayah, pelayan, dan pelindung bagi rakyatnya akan memastikan bahwa aturan yang ada akan diterapkan serta adanya sanksi bagi yang melanggarnya. Negara sebagai pelaksana dan masyarakat akan mengawasi jalannya pemerintahan. Inilah kehidupan yang akan memberikan kesejahteraan, keamanan bagi seluruh manusia.

Oleh karena itu, mengembalikan kehidupan Islam menjadi hal pokok yang harus dilakukan oleh seluruh kaum muslim saat ini. Mengembalikan solusi atas problematika yang ada hanya dengan Islam, sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah manusia akan menjadikan kehidupan menjadi berkah dan penuh rahmat bagi segenap alam. Kembali ke fitrah kembali ke Islam kaffah. Wallahu a’lam bishawwab.(*)

Oleh: Ustazah Irma Ismail (Mubalighah/Aktivis Dakwah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *