Habarnusantara.com, Tenggarong – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi kegiatan optimalisasi pendapatan pajak kendaraan khususnya kendaraan bermotor kali ini berlangsung di Car Free Day Kukar, Minggu 10 Desember 2023
Bapenda Prov Kaltim terus melakukan optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan pemberian keringanan pembayaran pajak PKB kepada masyarakat /wajib pajak sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.832/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya , Pembebasan pajak progresif ,dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Agustiana mengatakan, CFD Kukar dipilih melihat banyaknya masyarakat hadir sehingga sosialisasi lebih cepat didapat oleh masyarakat. Sebab, saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui tentang adanya pembebasan denda serta kemudahan dalam kepengurusan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,
Aji Agustiana mengajak seluruh masyarakat Kaltim terkhusus masyarakat yang ada di kukar untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.(*)
Komentar