Habarnusantara.com, SAMARINDA – 328 inovasi yang telah di Kota Samarinda menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah. Keberadaan inovasi yang telah berjalan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa terdapat 328 inovasi di Samarinda yang telah berjalan selama satu tahun. Data tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan Naskah Akademik Raperda Inovasi Daerah yang melibatkan tim penyusun dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA: Raperda Inovasi Daerah Samarinda Didorong Jadi Landasan Pengembangan Program Pemerintah
Menurut Deni, penyusunan Naskah Akademik perlu memperhatikan pengalaman pelaksanaan inovasi yang sudah ada. Hal ini penting agar regulasi yang disusun memiliki dasar yang relevan dan tidak terlepas dari kondisi nyata penyelenggaraan pemerintahan di Samarinda.
“Dan kita akan melihat ada 328 inovasi di Kota Samarinda yang sudah berjalan satu tahun. Itu menjadi dasar bahwa inovasi-inovasi ini sudah teruji dan layak untuk dijadikan dasar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi inovasi daerah harus melalui pembahasan yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan yuridis, sosiologis, serta persoalan yang ingin diselesaikan melalui pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, Naskah Akademik perlu menjelaskan keluaran atau output dan hasil yang ingin dicapai atau outcome dari penerapan kebijakan. Kejelasan kedua aspek tersebut diperlukan agar arah pengembangan inovasi daerah dapat dirumuskan secara lebih terukur.
BACA JUGA: Deni Hakim Dorong Wisata Buatan Samarinda Jadi Identitas Baru Kota
Deni menilai, pembahasan Naskah Akademik menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki proses legislasi. Substansi yang disusun perlu ditelaah secara cermat agar ketentuan yang nantinya dibentuk dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan inovasi di lingkungan pemerintah kota.
Ia menyambut baik pelaksanaan ekspose Naskah Akademik tersebut. Menurutnya, pembahasan bersama pihak-pihak terkait menjadi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum rancangan peraturan daerah dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
“Kami akan memberikan catatan yang lebih detail mengenai pasal per pasalnya, supaya perda inovasi ini betul-betul menjadi landasan atau pegangan yang kuat terhadap inovasi-inovasi yang sudah diciptakan dan dilaksanakan,” katanya.
Deni berharap, Raperda Inovasi Daerah nantinya dapat memberikan kepastian arah dalam pengembangan inovasi pemerintahan di Samarinda. Dengan landasan regulasi yang disusun secara matang, inovasi yang telah berjalan maupun yang akan dikembangkan diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA: Jadi Penyanggah IKN, Deni Hakim Anwar Minta Pemkot Samarinda Mempersiapkan SDM
Keberadaan 328 inovasi tersebut juga dapat menjadi titik awal untuk melihat lebih jauh perkembangan inovasi daerah. Namun, data mengenai jenis inovasi, perangkat daerah pelaksana, capaian, dan manfaatnya masih diperlukan untuk menggambarkan kontribusi masing-masing inovasi secara lebih menyeluruh.













Komentar