oleh

DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda BUMD dan Penguatan Pencegahan Narkotika

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Kamis (13/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, S.Pi, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Forkopimda, Kepala OPD Pemkot Balikpapan, serta perwakilan organisasi vertikal.

Rapat Paripurna kali ini membahas penyampaian Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

2. Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, S.Pi, menyampaikan bahwa kedua Raperda ini sangat penting bagi perkembangan kota, terutama dalam memastikan optimalisasi peran Perusahaan Daerah Manuntung Sukses dalam perekonomian lokal serta penguatan upaya pencegahan narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

“Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam upaya memperbaiki regulasi yang ada serta memastikan bahwa Balikpapan tetap berada pada jalur yang benar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah Manuntung Sukses dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan daya saing perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. Perusahaan ini diharapkan mampu menjalankan fungsi bisnis yang lebih strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kota Balikpapan.

DPRD menilai bahwa perlu dilakukan pembaruan regulasi dan kebijakan operasional perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi, terutama di era digital dan industri 4.0. Dengan perubahan ini, diharapkan Perusahaan Daerah Manuntung Sukses bisa lebih kompetitif, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Balikpapan.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. DPRD menyoroti pentingnya regulasi ini mengingat permasalahan narkotika semakin marak dan mengancam generasi muda serta keamanan kota.

Pencegahan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat, lembaga pendidikan, serta sektor swasta dalam membangun kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya narkoba.

Diharapkan dengan adanya Raperda ini, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dapat lebih efektif, sehingga upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat berjalan maksimal.

Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki regulasi dan kebijakan strategis Kota Balikpapan, khususnya dalam pengelolaan perusahaan daerah dan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. DPRD dan Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus membahas dan menyempurnakan regulasi ini agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Balikpapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *