oleh

DPRD Balikpapan Kaji Ulang Aturan Jarak Minimarket, Upaya Lindungi Usaha Kecil

Habarnusantara.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (14/3/2025) untuk membahas rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait jarak antara minimarket, retail, dan swalayan di Balikpapan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah mitra kerja, termasuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta bagian perekonomian dan hukum dari Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.

Dalam rapat ini, DPRD bersama mitra kerja membahas berbagai permasalahan yang muncul akibat keberadaan minimarket yang semakin menjamur, termasuk potensi pelanggaran terhadap aturan jarak antar-gerai serta dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menekankan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan bisnis modern dengan keberlangsungan usaha mikro di Balikpapan.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan minimarket dan retail modern tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya. Oleh karena itu, evaluasi aturan jarak ini penting agar tidak ada monopoli pasar yang merugikan pelaku UMKM,” ujarnya.

Menjaga Persaingan Sehat di Sektor Ritel

Selain menyoroti regulasi jarak, DPRD juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran izin usaha. Beberapa minimarket di Balikpapan diduga berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional atau toko kelontong, sehingga mengancam keberlangsungan usaha kecil yang telah lama beroperasi.

Rapat ini juga membahas mekanisme perizinan yang lebih ketat bagi minimarket dan swalayan baru, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sektor ritel.

Komisi II DPRD Kota Balikpapan berencana untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum revisi perda ini disahkan. Harapannya, regulasi baru ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara adil dan berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *