SAMARINDA – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kaltim.
Raperda-raperda inisiatif yang telah diajukan meliputi:
- Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim.
- Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal.
- Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam.
- Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salehuddin menjelaskan bahwa sebelum empat raperda inisiatif ini dijadikan Propemperda 2024, perlu dilakukan pembahasan dan kajian mendalam oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait apakah raperda ini layak untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2024 mendatang,” ungkap Salehuddin pada Selasa (22/8/2023).
Pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim pada Jumat (18/8/2023), keempat raperda inisiatif tersebut telah disampaikan dan melalui tahap koordinasi. Jika lolos dalam tahap koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kaltim akan memproses untuk mengakomodir raperda-raperda tersebut menjadi bagian dari Propemperda Kaltim tahun 2024.
Salehuddin menambahkan, dari keempat raperda inisiatif tersebut, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara tiga raperda lainnya diajukan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim.
#ADV#DPRDKALTIM
Komentar