Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin, mengemukakan harapannya agar DPRD Kaltim turut terlibat dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Udin menegaskan bahwa pihaknya setidaknya berharap bahwa apabila Pemerintah Pusat bermaksud merevisi undang-undang tersebut, DPRD Kaltim juga dapat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Hal ini karena DPRD dianggap sebagai representasi suara masyarakat di Kaltim, dan oleh karena itu, pihaknya ingin mengutarakan pandangan ini.
“Kami mengharapkan agar proses revisi ini dapat melibatkan kami, sebagai perwakilan dari suara masyarakat di Kaltim,” tegas Udin pada Kamis (10/8/2023).
Udin kemudian menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya penting untuk diperhatikan dalam rencana revisi UU IKN ini. Salah satu hal yang penting adalah mengedepankan prinsip prioritas dalam melibatkan masyarakat setempat.
“Perlu diatur dengan jelas dalam aturan bahwa prioritas harus diberikan pada tenaga kerja lokal, baik dalam proses pembangunan maupun dalam mengisi posisi di Badan Otorita. Dengan begitu, masyarakat akan merasakan dampak positif dari hadirnya IKN dalam hal peningkatan kesejahteraan,” paparnya.
Selain itu, Udin menyoroti tentang regulasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah khusus IKN. Saat ini, hak suara masyarakat di wilayah tersebut masih belum mendapatkan kejelasan.
“Kami tidak ingin masyarakat kehilangan hak pilih mereka. Masyarakat tetap harus memiliki kesempatan untuk memilih wakil mereka, mengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan,” pungkasnya.
#ADV#DPRDKALTIM
Komentar