Habarnusantara.com, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mendorong percepatan penyelesaian perizinan bangunan yang dihadapi PT. Cahaya Land Nusantara dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin, (5/5/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, H. Danang Eko Susanto, bersama Wakil Ketua DPRD, H. Yono Suherman, ini turut melibatkan Komisi II serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya yang berwenang dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Danang menegaskan pentingnya mempercepat penyelesaian agar tidak mengganggu iklim investasi di Balikpapan. Menurutnya, keterlambatan perizinan seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Proses perizinan harus berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak pada minat investor lain untuk masuk ke Balikpapan,” ujar Danang.
Manajemen PT. Cahaya Land Nusantara dalam kesempatan tersebut menyampaikan berbagai kendala teknis dan administratif yang menghambat proses perizinan mereka. Mereka berharap adanya solusi yang terkoordinasi dan konkret dari pemerintah daerah.
Kehadiran Komisi II dalam RDPU ini memberikan perspektif dari sisi ekonomi dan investasi. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan bahwa hambatan seperti ini harus diselesaikan agar sektor pembangunan tidak terhambat.
RDPU menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah teknis, termasuk penjadwalan pertemuan antara perusahaan dan OPD terkait dalam waktu dekat.
Langkah DPRD ini menjadi bentuk pengawalan serius terhadap keberlangsungan investasi dan pembangunan di Kota Balikpapan, sekaligus memastikan sinergi antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.(*/ADV/DPRD Balikpapan)
Komentar