BONTANG– Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang berhasil meredam peredaran narkotika dengan menggagalkan aktivitas dua tersangka pengedar sabu.
Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin (4/9/2023) lalu oleh tim yang dipimpin Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya bersama Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Yazid.
Tersangka pertama berinisial ZA (34), diamankan di Desa Gas Alam Badak 1 setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang mengganggu keamanan di wilayah tersebut.
Polisi yang telah melakukan pengejaran berhasil menemukan ZA bersama dengan 1,18 gram sabu dalam tiga poket.
Saat hendak diperiksa, ZA berupaya membuang dua poket sabu tersebut, namun aksinya berhasil terdeteksi petugas.
“Tersangka ZA diduga mendapatkan pasokan sabu dari rekan satu jaringan, yaitu tersangka kedua berinisial Su (33),” ungkap Muhammad Yazid, Selasa (5/9/2023).
Sat Resnarkoba tak berselang lama berhasil melacak keberadaan Su yang tinggal di Desa Muara Badak Ilir.
Saat Su diamankan, polisi menemukan 3,34 gram sabu dalam sembilan poket sabu yang ada di rumah tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba, serta dua ponsel dari kedua tersangka.
Muhammad Yazid menambahkan, kedua tersangka ini sudah lama saling mengenal dan terlibat dalam penjualan sabu kepada kalangan terdekat.
“Pemasok utama yang dikenal dengan nama An, saat ini sedang dalam pengejaran kami,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dihadapkan pada jeratan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas tindakan ini bisa mencapai 20 tahun penjara. (*)
Komentar