oleh

Fraksi PKB Soroti Perubahan Perda Pajak Daerah, Tekankan Perlindungan UMKM dan Optimalisasi PAD

Habarnusantara.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dikaji secara lebih mendalam.

Fraksi menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Halili Adinegara, dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan pajak dan retribusi daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Balikpapan atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan wali kota mengenai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Halili.

Dalam pandangannya, Fraksi PKB Inklut Partai Hanura dan Partai Demokrat, menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun kembali regulasi terkait pajak dan retribusi daerah. Upaya ini, menurut fraksi, telah sesuai dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Pemerintah kota melalui revisi perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Halili.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi dilakukan melalui penyesuaian jenis pajak, tarif dan sanksi, serta penambahan ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi.Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian kelompok retribusi serta penambahan objek dan tarif baru untuk retribusi daerah.

Meski menyambut baik revisi Perda, Fraksi PKB menyampaikan tiga catatan utama yang dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan lebih lanjut. Pertama, materi perubahan dalam Perda harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan kesinambungan usaha, terutama UMKM. Hal ini dianggap penting untuk menjaga iklim usaha serta mencegah potensi penghindaran kewajiban perpajakan.

“Selain itu, perlu diperjelas pula kriteria pengecualian pajak serta perhitungan tarif baru yang berlaku,” ujar Halili.

Kedua, pemberian insentif pemungutan pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 86A dinilai harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Fraksi PKB mengingatkan bahwa tanpa dasar kinerja yang transparan, kebijakan ini berisiko dimanipulasi.

Untuk itu, dibutuhkan prosedur pemeriksaan dan penelitian pajak yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta dukungan aparatur yang kompeten dan pelaksanaan sosialisasi yang merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, fraksi PKB menilai bahwa ketentuan mengenai sanksi administratif (Pasal 99 dan Pasal 106) serta tata cara penagihan (Pasal 113) perlu dievaluasi efektivitasnya.

“Sanksi yang terlalu ringan atau sistem penagihan yang lemah dikhawatirkan tidak mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dan justru membuka peluang praktik negosiasi yang tidak transparan,” tandasnya.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB menyampaikan harapan agar pembahasan perubahan Perda dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *