HABARNUSANTARA, SANGATTA – Mangkraknya proyek pembangunan Kolam Renang Lanal Tahap II di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan pagu anggaran Rp12,8 miliar menjadi sorotan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara).
Organisasi mahasiswa itu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menuntaskan penanganan perkara dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat daerah apabila terindikasi.
Baca juga: Balikpapan Daring 3 Hari Karena Asap
Ketua Umum HMI BADKO Kaltimtara, Ashan Putra Pradana
Ketua Umum HMI BADKO Kaltimtara, Ashan Putra Pradana menilai, proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pembangunan infrastruktur di Kutim, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, persoalan itu tidak cukup dilihat sebagai kegagalan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Rendahnya realisasi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, pengendalian kontrak, serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BADKO HMI Kaltimtara, proyek pembangunan Kolam Renang TNI Lanal Sangatta Kutim Tahap II Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran Rp12,8 miliar.
Baca juga: Belasan Penerbangan Dibatalkan Karena Kabut Asap Tebal Ambon
Proyek itu disebut telah menjadi objek penanganan Kejari Kutim menyusul dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar.
Dalam informasi yang sama, progres fisik pekerjaan dilaporkan hanya mencapai sekitar 2,27 persen menjelang berakhirnya masa pelaksanaan.
Angka itu menjadi salah satu dasar HMI BADKO Kaltimtara mempertanyakan pengawasan proyek, terutama terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
“Proyek infrastruktur dibangun menggunakan uang rakyat untuk memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan untuk ditinggalkan menjadi monumen kegagalan. Mangkraknya proyek Kolam Renang TNI Lanal Sangatta Kutim senilai Rp12,8 miliar dengan dugaan kerugian Rp2,25 miliar merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ashan.
Baca juga: KPK OTT 14 Orang di BNPB, Sestama Rustian dan Uang Rp 1,4 Miliar Diamankan
Ashan meminta Kejari Kutim
Ashan meminta Kejari Kutim melalui bidang tindak pidana khusus mengusut perkara itu secara transparan, objektif dan profesional.
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pekerjaan fisik maupun pihak kontraktor.
Penyidik juga perlu menelusuri proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, pencairan anggaran, hingga mekanisme pengawasan apabila aspek-aspek tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
Pemeriksaan, kata dia, perlu diarahkan kepada seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan perannya masing-masing.
Hal itu mencakup penyedia jasa, konsultan pengawas apabila ada, serta pejabat teknis dan pengelola anggaran yang terlibat dalam proyek itu.
Tak hanya itu, Ashan juga menyoroti peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Ashan, capaian fisik yang dilaporkan sangat rendah perlu dijelaskan melalui pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak dan fungsi pengawasan.
Namun, penentuan ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai pertanggungjawaban. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain mendesak Kejari Kutim menuntaskan penanganan perkara, Ashan meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila penyelidikan menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan cakupan lebih luas.
Ia meminta penelusuran tidak hanya berfokus pada pelaksana proyek, tetapi juga terhadap kemungkinan keterlibatan pejabat daerah, termasuk unsur pimpinan pemerintahan, apabila terdapat bukti yang menunjukkan peran mereka dalam proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.
Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau intervensi dalam pengambilan keputusan apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.
Meski demikian, HMI BADKO Kaltimtara menegaskan pentingnya proses hukum yang berbasis bukti.
Penyebutan jabatan atau kedudukan seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga terdapat bukti yang cukup dan kesimpulan dari proses hukum, dugaan keterlibatan pihak lain harus tetap ditempatkan sebagai kemungkinan yang perlu ditelusuri, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Desakan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara proyek pemerintah perlu membuka secara terang bagaimana anggaran direncanakan, siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya, serta apakah mekanisme pengawasan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Di luar proses hukum, HMI BADKO Kaltimtara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, terutama dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah.
Evaluasi itu dinilai, perlu mencakup kualitas perencanaan, penentuan penyedia jasa, pengendalian pelaksanaan kontrak, ketepatan pencairan anggaran, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.
Menurut Ashan, proyek dengan nilai miliaran rupiah semestinya disertai pengendalian yang memadai agar potensi keterlambatan maupun kegagalan pelaksanaan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Jika ditemukan kelemahan administrasi atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, pemerintah daerah diminta menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Selain itu, Ashan juga meminta Pemkab Kutim menjelaskan langkah yang telah ditempuh untuk menangani proyek tersebut, termasuk status kontrak, progres pekerjaan, serta upaya melindungi keuangan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar.
Bagi Ashan, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu proyek pembangunan. Kasus tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan APBD yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ashan menegaskan, kader HMI di wilayah Kaltimtara akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pengawasan itu, menurutnya, diperlukan agar persoalan yang menyangkut anggaran publik tidak berhenti pada polemik, tetapi memperoleh penyelesaian yang jelas melalui mekanisme pemerintahan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejari Kutim memastikan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai sekitar Rp12,8 miliar kini telah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2026).
Rahadian menyebut, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian.
Penanganan itu berkaitan dengan proyek yang sebelumnya menjadi sorotan karena progres pekerjaan dilaporkan baru mencapai sekitar 2,27 persen, meski nilai kontraknya mencapai Rp12,8 miliar.






