Habarnusantara.com Samarinda – Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPP-KT) berencana akan menggelar unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan kasus pelanggaran hukum Bankaltimtara dan PT BKN ke Kejati Kaltim dalam waktu dekat ini.
Ditemui di salah satu cafe di Jalan Juanda Samarinda, Sabtu (02/11/2024), perwakilan GMPP-KT Adin menjelaskan, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran dan pencairan kredit modal kerja oleh Bankaltimtara kepada PT Bahana Krida Nusantara (BKN) senilai 9 Miliar tahun 2022 yang diperuntukan guna menunjang proyek pembangunan jembatan sungai Ratah di Kabupaten Mahulu. Dimana pemberian kredit tersebut sebut Adin, diduga tidak sesuai ketentuan, melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pasalnya, sambung Adin, dikarenakan PT BKN telah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (black list) sejak Mei 2021 dan dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kaltim hingga saat ini kredit PT BKN di Bankaltimtara bersifat NPL (Non-Performing Loan) atau ketidakmampuan PT BKN dalam membayar baik pokok kredit maupun bunganya.
“Ini jelas indikasi perbuatan melawan hukumnya. Perusahaan BKN masuk daftar hitam nasional kok bankaltimtara masih kasih pinjaman dan sekarang malah macet kreditnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan, disamping persoalan tersebut, saat ini PT. BKN juga sedang bermasalah dimana Direktur PT. BKN pada bulan Juli 2023 lalu telah ditahan oleh Kejaksaan Bengkulu karena terseret persoalan Kasus korupsi proyek revitalisasi pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun 2020/2021.
“Ironis ya, kreditnya bermasalah, dirutnya malah jadi tersangka,” sebut Adin.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya guna melaporkan permasalahan ini ke Kejati Kaltim.
“Sedang kami persiapkan, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus kredit bermasalah bankaltimtara untuk PT. BKN ini sekaligus mendesak Kejati Kaltim mengusut proek pembangunan jembatan sungai Ratah yang juga diduga mangkrak,” tutup Adin.
Komentar