http://Habarnusantara.com Dalam menjelang Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk tetap mempertahankan sikap netral sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pernyataan yang diberikan oleh seorang anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, ASN memiliki larangan yang kuat terlibiri berkecimpung dalam kampanye politik sehubungan dengan Pemilihan Anggota DPRD, DPR RI, Kepala Daerah, Wali Kota, dan Gubernur yang akan datang.
“ASN harus menjaga sikap netral dan dilarang keras untuk terlibat dalam kampanye politik. Jika melanggar aturan ini, sanksi akan diberlakukan karena ASN diharapkan memberikan contoh netralitas kepada masyarakat,” ujar Jahidin dalam pernyataannya pada Kamis (09/11/2023).
Dia juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik, mengingat peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang berkewajiban untuk mengayomi dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana jika mereka melanggar ketentuan tersebut.
“ASN yang menduduki jabatan tertentu dan memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat diharapkan untuk menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu Partai Politik (Parpol) atau kelompok politik, termasuk anggota keluarganya,” tambah Jahidin.(adv/dprdkaltim)
Komentar