Samarinda – Kesejahteraan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi fokus perhatian pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Upaya ini didorong oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, telah berjuang untuk mengubah status anggota Satpol PP yang saat ini masih bekerja sebagai tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami bahkan telah mencoba menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengakomodasi sekitar 3 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Kaltim. Namun, ada hambatan aturan yang perlu diatasi,” ungkapnya pada Kamis (09/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, juga menyatakan dukungan DPRD dalam mengubah status anggota Satpol PP yang masih bekerja sebagai tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait hal ini.
“Kami meminta kepada pihak eksekutif untuk segera merespons permintaan ini agar anggota Satpol PP dapat memiliki status yang sesuai dengan Undang-Undang (UU), yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk mengirimkan surat kepada Menteri terkait, sehingga semua anggota Satpol PP dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tegasnya.
Seno menegaskan bahwa proses ini sedang berlangsung dan mereka berharap ada tindak lanjutnya. Harapannya adalah agar Kaltim dan seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut dapat memasukkan anggota Satpol PP ke dalam kategori PPPK, meningkatkan kesejahteraan mereka.(adv/dprdkaltim)
Komentar