Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggenjot penyelesaian tapal batas antar kelurahan/desa seiring dengan adanya rencana pemekaran sejumlah kelurahan/desa dan kecamatan.
Salah satu syarat pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan harus diselesaikan terlebih dahulu tapal batasnya seperti yang ada dalam peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan tapal batas.
“Penyelesaian tapal batas kelurahan/desa dilakukan secara simultan dengan proses pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Kamis (14/9/2023).
Tohar mengungkapkan, tapal batas antara kelurahan/desa yang telah rampung baru dua kecamatan yakni Kecamatan Babulu dan Waru.
Sedangkan Kecamatan Penajam dan Sepaku belum selesai secara menyeluruh penentuan tapal batas antar kelurahan/desa.
“Tapal batas yang selesai ketemu gelang itu baru Kecamatan Babulu dan Waru,” bebernya.
Dari 54 kelurahan/desa di Benuo Taka penentuan tapal batasnya yang selesai baru 40 persen lebih.
Tahun ini, Bagian Pemerintahan Setkab PPU tengah berupaya menyelesaikan 30 segmen atau titik tapal batas antar kelurahan/desa.
“Tahun ini kami lakukan percepatan penyelesaian tapal batas kelurahan/desa. Karena adanya IKN (Ibu Kota Nusantara), Kecamatan Sepaku nantinya akan keluar dari wilayah PPU, sehingga akan dilakukan pemekaran Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu,” tandasnya. (*)
Komentar