Habarnusantara.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penting: Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (24/4/2025) di Ruang Rapat Utama Lt. 2 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri, Ketua DPRD Halmi Abdullah, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Samarinda, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan.
Kepada awak media, Andi Harun menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan langkah awal dalam menyusun arah kebijakan pembangunan. “
Hari ini saya bersama Pak Saefuddin Zuhri menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Samarinda Tahun 2025–2029. RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” Ungkapnya.
Selain itu, Andi Harun menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Kami ingin memastikan seluruh program daerah terintegrasi dengan arah pembangunan nasional,” Jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di kota Samarinda itu menambahkan RPJMD juga dinilai sebagai fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan secara terukur.
“Secara substansi, RPJMD berfungsi sebagai landasan pelaksanaan pembangunan, sarana koordinasi antar sektor, panduan pencapaian tujuan jangka menengah, serta acuan dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.
Komentar