Samarinda, Habarnusantara – Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan bantuan sewa rumah bagi warga yang terdampak proyek pembangunan insinerator yang berlokasi di lahan milik pemerintah di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di belakang kantor Perumdam Tirta Kencana.
Aditya Koesprayogi, Camat Samarinda Seberang, menjelaskan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap penyaluran bantuan kepada warga yang sebelumnya bermukim di lokasi tersebut. Bantuan diberikan dalam bentuk uang sewa rumah untuk jangka waktu satu tahun.
“Selama masa pembangunan, warga yang terdampak akan mendapatkan bantuan biaya sewa rumah selama kurang lebih satu tahun,” ujarnya.
Dari total 90 bangunan yang ada di area tersebut, tahap awal bantuan akan difokuskan kepada 66 bangunan yang masuk dalam area pembangunan insinerator.
Aditya menuturkan, berdasarkan hasil survei dan kajian di lapangan, biaya sewa rumah di kawasan Samarinda Seberang diperkirakan sekitar Rp9 juta per tahun. Dengan demikian, anggaran tahap awal telah disiapkan untuk 66 keluarga penerima bantuan tersebut.
Selama proses mediasi, warga menunjukkan respons yang positif dan memahami bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah.
“Masyarakat cukup kooperatif. Banyak dari mereka sebelumnya tinggal di sana karena tidak memiliki tempat tinggal tetap, termasuk korban kebakaran dan para pendatang,” jelas Aditya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari 66 bangunan yang memiliki surat kepemilikan sah. Sebagian besar merupakan bangunan kayu atau semi permanen. Sekitar 60 persen di antaranya dihuni oleh penyewa, sisanya adalah pemilik bangunan.
“Bantuan difokuskan kepada pihak yang membangun tempat tinggal tersebut. Urusan antara pemilik dan penyewa akan diselesaikan secara internal oleh mereka,” tutupnya.
Komentar