SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda Isfihani jelaskan fakir dan miskin yang dinaungi pihaknya.
Jika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
“Dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya,” kata Isfihani. Kamis (09/11/2023)
Namun yang dimaksud dengan kebutuhan dasar menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial.
Isfihani juga menuturkan jika penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” urainya.
Juga yang masuk dalam kategori miskin, yang berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, kesetiakawanan dan pemberdayaan.
Kendati demikian, yang masih asing bagi masyarakat pada umumnya adalah dasar untuk memberikan layanan penanganan yang optimal dan terpadu kepada masyarakat miskin.
“Baik di daerah maupun di pusat agar masyarakat tidak simpang siur untuk mengetahui bagaimana peran serta pemerintah dalam menangani masyarakat miskin,” bebernya.
Oleh karenanya, Isfihani menegaskan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam rangka untuk menyelenggarakan Kesejahteraan sosial agar dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.(adv/diskominfo kota samarinda)
Komentar