Habarnusantara.com, Samarinda – Walikota Samarinda Andi Harun memenuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda, Senin (22/1/2024) sore.
Kedatangan orang nomor satu di Kota Samarinda ini guna memgklarifikasi terkait dengan viralnya video atau berita dari kompas.id dengan judul “Pejabat Mobilisasi Ketua RT demi Meloloskan Anak”.
Diketahui, dugaan pelanggaran pemilu yang disebut – sebut itu saat agenda pertemuan akbar seluruh Ketua RT terkait program Probebaya Pemkot Samarinda.
“Saya sangat mengapresiasi upaya Bawaslu memproses ini. Makanya saya datang di tengah kesibukan saya sebagai wali kota,” ungkap Andi Harun.
Ditegaskannya, isu yang ada saat ini berkembang perlu untuk diluruskan. Mengingat, sambung pria yang akrab disapa AH tersebut, kondisi ini perlu secara terang terjelaskan kepada Bawaslu dan warga terlebih kota Samarinda, bahwa dirinya sama sekali tidak ada niatan melakukan penggiringan suara apalagi ingin membeli suara warga dari para Ketua RT yang hadir.
“Ucapan di kutip di video itu tidak runut. Saat itu saya sedang memberikan sambutan dan mengapresiasi kedatangan anggota DPRD Samarinda. Tidak hanya salah satu caleg saja, semua yang datang saya sebutkan,” terang AH.
Untuk itu, Ia menyebut, dalam agenda klarifikasi kehadirannya sebagai salah satu tanggung jawab, bahwa dirinya dan anaknya yang kebetulan kembali menjadi kontestan caleg.
“Saya ingin masalah ini bisa terang benderang dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat,” sebutnya.
AH pun Kembali menjelaskan, acara pada tanggal 23 Desember 2023 lalu di convention hall pada video berita tersebut, adalah kegiatan resmi pemerintah terkait probebaya yang dimulai sejak tahun 2021 lalu dan tidak tertutup.
Agendanya pun, terang AH, terbuka untuk umum.
Selain itu, program probebaya adalah swakelola warga melalui para RT yang mengkordinir.
Dengan begitu, probebaya akan tetap berjalan selama dirinya memimpin Kota Samarinda.
“Program probebaya lanjut. Karena kebijakan resmi dari pemerintah kota sesuai regulasi,” paparnya.
AH pun menampik, memberikan instruksi kepada Ketua – ketua RT untuk menyiapkan masing – masing 50 suara warga, dengan imbalan uang senilai Rp 300 ribu.
“Anak saya hanya butuh suara 20 ribu. Untuk apa saya menyiapkan 45 miliar untuk membeli suara 180 ribu suara. Duit dari mana, uang saya tidak sampai segitu. Lihat saja laporan LHKPN saya, enggak masuk akal,” bebernya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Imam Sutanto menjelaskan, agenda klarifikasi ini adalah langkah skema penanganan, dimana Bawaslu berwenang melakukan pengawasan.
Diakatakan Imam, Bawaslu akan mulai menelusuri dugaan pelanggaran pemilu ini dari materi yang ada seperti video. Namun saat ini pihaknya masih mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan tersebut.
“Masih perlu mendapat informasi utuh karena menyangkut materi pokok perkara,” sebut Imam.
Ia menuturkan, ada kategori pelanggaran yaitu melanggar administrasi, pidana dan etik. Namun ketika pidana, maka kasus akan diputus melalui Satgas Gakumdu. Dimana Informasi akan dicari melalui saksi, untuk kemudian di plenokan.
“Selanjutnya akan dilakukan pleno. Apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” pungkas Imam.(*)
Komentar