oleh

Pertanian Sangat Penting, Samsun Ingatkan Ancaman Krisis Pangan di Kaltim

Samarinda – Lahan pertanian yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) harus diperhatikan, jangan sampai menjadi korban pengalihan fungsi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun imbau agar pemerintah dan masyarakat bisa menjaga lahan pertaniannya.

“Pentingnya menjaga lahan pertanian di Kaltim ini agar tidak menjadi korban pengalian fungsi untuk kepentingan tambang, perumahan atau yang lainnya, yang bisa menyempitkan fungsinya kedepan,” kata Samsun, Jum’at (03/11/2023).

Menurut Polistisi dari Farksi PDI Perjuangan ini juga menginginkan perlindungan untuk lahan di Kaltim, karena merupakan sumber pangan yang strategis.

“Saat ini ada 21 negara yang sudah tidak mau mengekspor hasil pertaniannya lagi. Saat saya berkunjung ke Belanda kemarin, disana terjadi krisis sumber pangan,” urainya.

Ke depan katanya jika Indonesia tidak mampu memproduksi pangan sendiri, maka akan berpotensi kesulitan untuk membelinya dari luar negeri.

“Terus kalau kita tidak produksi sendiri mau beli dari mana? jika negara lain mengeluarkan kebijakan larangan ekspor pangan. Kalau generasi petani kita tidak ada, tak ada yang minat bertani, ini tentu menjadi ancaman,” tegasnya.

Samsun menegaskan bahwa DPRD Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang hal yang sama.

Selain itu, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Peraturan secara regulasi sudah lengkap. Tinggal aplikasi dan pelaksanaannya saja,” katanya.

Samsun menjelaskan, dalam Perda dan Permen tersebut ada penekanan pada sanksi dan stimulan bagi para pelaku pengalihan fungsi lahan pertanian.

“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat,” paparnya.

Kemudian, barang siapa yang menjaga lahan pertanian akan mendapatkan insentif. Insentif tersebut berupa sarana produktivitas pertanian, seperti bantuan irigasi yang cukup, dibangunkan embung, dibangunkan jalan wisata, bantuan alat dan mesin pertanian, serta stimulan lainnya.

Samsun berharap, dengan adanya Perda dan Permen tersebut, lahan pertanian di Kaltim bisa terjaga dan produktif sehingga dapat mengantisipasi krisis pangan di masa depan.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini harus disadari, sebab ditengah krisis energi yang dirasakan dunia, Kaltim justru terancam krisis pangan.(adv/dprdkaltim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *