Habarnusantara.com, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan edaran bahwa di bulan suci Ramadhan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup sementara.
Kebijakan penutupan THM ini berupa, tempat karaoke, klub malam, diskotik, biliard, dan berbagai lainnya.
Untuk itu, anggota komisi I DPRD Samarinda Suparno mengungkapkan pihaknya menginstruksikan himbauan di sejumlah tempat, khususnya tempat yang menjual minuman alkohol.
“Ini semua dilakukan agar umat Muslim di Samarinda yang sedang menjalankan ibadah puasa,” Ungkapnya kepada awak media. Selasa (5/3/2024).
Tak hanya itu, Suparno meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika menemukan tempat-tempat seperti yang masih buka di bulan Puasa.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan pihaknya juga akan melakukan peninjauan lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap tempat-tempat yang diduga masih beroperasi.
“Tempat ini bisa dibuka kembali H+3 setelah Ramadan. Apabila masyarakat menemukan, segera laporkan. Kami akan turun tangan. Satu minggu sampai 10 hari puasa itu kita keliling, mana-mana yang disinyalir buka,” Pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)
Komentar