oleh

Tata Cara Pendataan DTKS, Pengimputan dari Tingkat Tebawah

Samarinda – Kepala Dinas Soasial dan Pemberdayaan Masnusia (Dinsos PM) Kota Samarinda Isfihani menjelaskan tata cara penyampaian usulan agar masyarakat miskin masuk kriteria dan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Di mana, proses usulan dapat diajukan melalui musyawarah kelurahan atau desa. Rekomendasi juga berdasarkan dengan pemerintah dari tingkat paling bawah.

“Misal seperti dari ketua RT, kepala desa atau lurah, yang berpotensi dan memang membutuhkan kesejahteraan sosial. Tetapi bisa juga mendaftarkan diri secara mandiri kepada perangkat daerah atau kelurahan,” kata Isfihani. Selasa (21/11/2023).

Nanti, pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. Kemudian, barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada bupati atau wali kota.

Penyerahan data tersebut juga hadus melalui Dinsos PM kabupaten/kota selaku bidang yang berwenang untuk menanganai urusan di bidang sosial.

“Lalu kemudian bupati atau wali kota melalui Dinsos PM kabupaten/kota atau dibawahnya mulai RT, lurah dan desa ini wajib melakukan verifikasi dan velidasi atas usulan data tersebut,” urainya.

Isfihani menjelaskan bahwa dalam hal hasil verifikasi dan validasi, pemerintah yang berwenang pada bidang kesejahteraan sosial itu harus memastikan keabsahan data.

Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota bisa menyampaikan usulan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS NG).

“Usulan dapat dilengkapi informasi tambahan yang dapat memperkaya kualitas data, seperti informasi mengenai disabilitas, informasi mengenai kehamilan, dan informasi lainnya yang dapat difasilitasi dalam aplikasi SIKS-NG,” pungkasnya. (Adv/Kominfo Samarinda).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *